Berdikari.co, Lampung Selatan - Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 445 lembar kulit ular piton dan 32 ekor kura-kura di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kulit ular piton dikemas dalam tiga kardus besar. Sementara kura-kura yang diamankan terdiri dari kura-kura lokal dan kura-kura Afrika.
Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk boks ekspedisi jenis cold diesel bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan pria berinisial A pada Rabu (28/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan muatan yang diduga merupakan bagian tubuh satwa dan satwa hidup yang tidak disertai dokumen perizinan.
"Hasil pemeriksaan menemukan 445 lembar kulit ular piton yang dikirim dari Pekanbaru menuju Surabaya. Selain itu juga ditemukan lima keranjang berisi 32 ekor kura-kura," kata Krido, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan pengakuan sopir, barang tersebut diangkut dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali. Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga diduga merupakan bagian dari praktik perdagangan satwa ilegal.
Krido menegaskan, TNI AL akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu pintu utama perlintasan logistik antarpulau.
"Ini merupakan komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan ilegal maupun penyelundupan satwa dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Satgas BKO TNI AL dalam mengungkap berbagai kasus penyelundupan.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan satwa maupun pelanggaran karantina lainnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis, 02 Juli 2026 dengan judul "Petugas Amankan 445 Kulit Piton dan 32 Kura-kura di Pelabuhan Bakauheni”

berdikari









