Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 29 Juni 2026

Ditangkap di Lampung, Kurir 24 Kg Ganja Asal Sumut Terancam Pidana Mati

Oleh Manalu

Berita
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, saat menunjukkan barang bukti ganja seberat 24 Kg. Foto: Manalu

Berdikari.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan MN (32), warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan ganja seberat 24 kilogram (Kg).

MN diamankan di PO Bus Sinar Tapanuli yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, Jumat  26 Juni 2026 sekitar pukul 23 00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu saat melaksanakan Patroli Hunting.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan saat melakukan patroli hunting, anggota mencurigai gerak gerik pelaku dan langsung diamankan kemudian di geledah.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 koper berwarna biru berisikan 15 paket ganja dengan berat bruto 15 kg. serta satu buah kardus berisikan 9 paket ganja dengan berat bruto 9 Kg. Jadi total keseluruhan 24 kilogram," kata Kapolres.

Adapun modus operandi tersangka yakni membawa ganja dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Penyabugan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan tujuan Provinsi Lampung dan Jakarta.

"Ia menerima uang jalan sebesar Rp3.500 000, dan apabila berhasil menjual ganja tersebut akan mendapat keuntungan Rp700.000  per Kg nya," imbuhnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan setibanya di Pringsewu MN sempat merasa kebingungan karena belum tau wilayah Pringsewu.

"MN ini disuruh menunggu seseorang untuk menemuinya, namun sampai dia tertangkap orang tersebut tidak datang," ujar Kasat.

Kasat mengatakan tersangka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU  No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a. dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati

Dalam kasus ini polisi masih terus melakukan pengembangan menelusuri siapa siapa saja yang terlibat termasuk dari mana asal barang tersebut diperoleh. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya