Berdikari.co, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menemukan puluhan tempat penitipan anak (daycare) di wilayah setempat beroperasi tanpa izin operasional resmi. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi aspek pengawasan, standar layanan, hingga keselamatan anak yang dititipkan.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Disdik, saat ini hanya tiga daycare yang telah mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah daerah. Sementara lebih dari 20 daycare lainnya diketahui masih menjalankan aktivitas tanpa legalitas yang dipersyaratkan.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kota Bandar Lampung, Lisa Kurniawati, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pendataan yang dilakukan bersama pihak kecamatan.
"Kami menemukan sejumlah daycare yang ternyata belum memiliki izin operasional. Saat ini kami sedang melakukan pendataan dan koordinasi agar mereka segera mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lisa, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, banyak pengelola daycare yang masih beranggapan izin dari tingkat kelurahan sudah cukup untuk menjalankan usaha penitipan anak. Padahal, lembaga yang memberikan layanan pendidikan, pengasuhan, dan perawatan anak wajib memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
"Dari hasil pendataan, sebagian pengelola mengira izin dari kelurahan sudah memenuhi syarat. Setelah kami telusuri, ternyata izin operasional yang diwajibkan pemerintah daerah belum mereka miliki," ujarnya.
Lisa menjelaskan, keberadaan izin operasional bukan sekadar persyaratan administratif. Proses perizinan juga menjadi instrumen untuk memastikan sebuah daycare memenuhi standar pelayanan, sarana pendukung, hingga sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam memberikan layanan kepada anak.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah ketersediaan tenaga medis atau tenaga perawat. Hal itu karena layanan daycare tidak hanya mencakup pengasuhan, tetapi juga perawatan anak, termasuk bayi yang masih berusia beberapa bulan.
"Kalau sebuah lembaga menyebut dirinya daycare, berarti harus siap melayani anak sejak usia tiga bulan. Karena itu dibutuhkan tenaga medis atau perawat yang mendukung layanan tersebut," jelasnya.
Disdik menilai keberadaan daycare tanpa izin dapat menyulitkan proses pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. Padahal, pengawasan menjadi aspek penting untuk memastikan kualitas layanan dan keamanan anak selama berada di tempat penitipan.
Karena itu, Disdik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih selektif sebelum memilih tempat penitipan anak.
"Pastikan daycare yang dipilih memiliki izin operasional. Jika tidak berizin, maka tidak ada pembinaan dan pengawasan resmi dari instansi terkait. Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi orang tua," tegas Lisa.
Sebagai langkah awal, Disdik akan memberikan teguran kepada pengelola daycare yang belum mengantongi izin operasional. Mereka juga diminta segera melengkapi persyaratan administrasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan mendorong seluruh pengelola daycare yang belum berizin untuk segera mengurus legalitasnya. Sesuai aturan, setiap lembaga yang memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan anak wajib memiliki izin operasional dari pemerintah daerah," tandasnya. (*)

berdikari









