Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 09 Juni 2026

Eks Dirut dan Direktur Operasional PT LEB Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara

Oleh Yudi Pratama

Berita
Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda, mulai dari empat hingga 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026). Ketiga terdakwa yang diadili merupakan jajaran petinggi PT LEB, yakni Direktur Operasional Budi Kurniawan, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Budi Kurniawan. Sementara M. Hermawan Eriadi dituntut sembilan tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Hermawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sedangkan Budi Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,31 miliar dengan subsider tiga tahun penjara apabila tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Sementara itu, Heri Wardoyo menerima tuntutan lebih ringan. Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Heri membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar. Namun, nilai tersebut akan dikurangi dengan uang tunai senilai Rp452,3 juta dan sejumlah mata uang asing yang sebelumnya telah disita penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Apabila harta benda Heri tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka ia terancam pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Usai sidang, JPU Rudi V menjelaskan perbedaan tuntutan yang diajukan terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada tingkat keterlibatan, peran, serta faktor yang memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut.

"Setiap terdakwa memiliki kualitas dan kapasitas peran yang berbeda. Selain itu ada faktor-faktor yang menjadi pertimbangan jaksa, sehingga tuntutan yang diajukan tidak sama," kata Rudi.

Menurutnya, salah satu faktor yang meringankan adalah adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa. Dalam perkara ini, Heri Wardoyo dan M. Hermawan Eriadi diketahui telah mengembalikan sebagian dana yang menjadi objek perkara.

"Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam penuntutan," ujarnya.

Rudi menambahkan, pengembalian tersebut tidak seluruhnya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing yang nilainya akan dihitung berdasarkan kurs yang berlaku saat proses eksekusi nanti.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB menjadi perhatian publik karena melibatkan badan usaha milik daerah yang mengelola hak partisipasi sektor minyak dan gas di Lampung. Perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah ke meja hijau.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Editor Sigit Pamungkas