Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 09 Juni 2026

ASN Dinsos Lampung Terseret Kasus MinyaKita, Pemprov Bentuk Tim Klarifikasi

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung membentuk tim klarifikasi untuk menindaklanjuti penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah guna memastikan seluruh informasi yang beredar telah sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan Pemprov Lampung telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Dinas Sosial, Inspektorat, dan Biro Hukum.

"Rapat dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial maupun media online terkait keterlibatan ASN dalam kasus tersebut," kata Marindo, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu dokumen resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum ASN yang bersangkutan. Sementara itu, Inspektorat Provinsi Lampung telah membentuk tim klarifikasi untuk melakukan verifikasi dan pendalaman informasi.

"Kami ingin memastikan seluruh data yang diperoleh benar-benar sesuai dengan fakta hukum yang ada. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif sesuai ketentuan ASN," ujarnya.

Marindo menegaskan, Pemprov Lampung akan mematuhi seluruh mekanisme dan regulasi kepegawaian apabila terdapat perkembangan hukum yang mengharuskan adanya tindakan administratif terhadap ASN tersebut.

"Prinsipnya, pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika terdapat penetapan tersangka, penahanan, atau tahapan hukum lainnya yang memerlukan tindak lanjut kepegawaian, maka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum, Marindo menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan kasus dan keputusan dari ASN yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan memiliki hak untuk menentukan apakah membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah atau menggunakan kuasa hukum sendiri. Pada prinsipnya, pemerintah siap memberikan pendampingan sepanjang sesuai ketentuan dan ada permintaan resmi," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Marindo juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan mematuhi peraturan perundang-undangan, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Status sebagai ASN melekat setiap saat. Karena itu seluruh kewajiban, larangan, dan etika profesi harus dipahami serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng subsidi MinyaKita. Kedua tersangka yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang diduga berperan sebagai pemodal.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. ALS diketahui merupakan ASN aktif yang bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung, sehingga penetapan status tersangkanya menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas