Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 06 Juni 2026

Maling Motor di Masjid, Residivis Babak Belur Dihajar Massa di Pringsewu

Oleh Manalu

Berita
Pelaku maling motor saat mendapatkan perawatan medis usai jadi bulan-bulanan warga. Foto: Ist

Berdikari.co, Pringsewu – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat jamaah melaksanakan salat Isya di Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, babak belur setelah tertangkap warga dan menjadi sasaran amuk massa usai kepergok membawa kabur motor milik jamaah, Jumat (5/6/2026) malam.

Pelaku berhasil diamankan setelah korban melakukan pengejaran sesaat usai menyadari sepeda motornya dibawa oleh orang tak dikenal dari halaman masjid. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga sehingga nyawanya dapat diselamatkan.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI milik Sukirno, warga Pekon Kediri, sedang diparkir di halaman masjid dan digunakan kerabatnya, Ulum Arsyaban, untuk beribadah.

"Terduga pelaku yang diamankan berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung," kata Sugiyanto, Sabtu (6/6/2026).

Aksi pencurian terbongkar ketika korban melihat sepeda motor miliknya keluar dari area masjid dikendarai seseorang yang tidak dikenalnya. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pasar Yogyakarta. Saat dihentikan dan dimintai keterangan, pelaku justru berusaha melarikan diri. Teriakan "maling" dari korban memancing perhatian warga yang kemudian ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga dan mengalami sejumlah luka sehingga harus menjalani perawatan medis. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor korban yang rumah kuncinya rusak akibat dibobol serta dua mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa ES bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

"Yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus serupa dan sudah dua kali menjalani pidana penjara," ungkap Sugiyanto.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa pelaku diduga menggunakan identitas lain untuk menyamarkan jejaknya. Berdasarkan penelusuran sementara, ES sebelumnya diketahui menggunakan inisial G dan tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji. Dugaan perubahan identitas tersebut kini masih didalami untuk memastikan motif serta keterkaitannya dengan riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pringsewu maupun daerah sekitar. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam aksi tersebut.

Setelah kondisi kesehatannya membaik, ES akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Gadingrejo. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor Sigit Pamungkas