Logo

berdikari Nasional

Kamis, 04 Juni 2026

KPK Sita Mobil hingga Emas, Wamen Imipas Terseret Kasus Gratifikasi Imigrasi

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.

Penahanan dilakukan usai rangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kedelapan tersangka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat beberapa hari sebelumnya.

"Delapan orang tersangka hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Budi.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen dan izin keimigrasian, khususnya yang menyangkut tenaga kerja asing (TKA). Selain dugaan pemerasan, para tersangka juga dijerat pasal terkait penerimaan gratifikasi.

Selain Silmy Karim, KPK turut menetapkan tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi senyap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan total 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta.

Sebelum ditahan, Silmy Karim sempat menjadi perhatian publik setelah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 22.38 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas. Namun, Silmy memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait keberadaannya sebelum memenuhi panggilan penyidik.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram. Seluruh barang tersebut akan didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan keimigrasian. (*)

Editor Sigit Pamungkas