Berdikari.co, Lampung Barat - Kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya memanggil aparat pekon serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kini memanggil pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan aktivitas alat berat di kawasan hutan Register 43 B Krui Utara yang diduga masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kanit Polisi Kehutanan KPH Liwa, Bambang Irawan, membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Lampung yang ditujukan kepada Kepala UPTD KPH Liwa. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pihak KPH akan mengutus dua orang pegawai yang dinilai mengetahui kronologi peristiwa di lapangan.
"Benar ada panggilan dari Polda. Suratnya ditujukan kepada Kepala UPTD, tetapi yang akan hadir memberikan keterangan adalah Pak Rizal Tiyas dan Pak Hadi,” kata Bambang Irawan, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Menurut Bambang, kedua pegawai tersebut dipilih karena sebelumnya pernah mendampingi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan Sumatera Selatan saat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Sidomulyo.
Ia menjelaskan, materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik berkaitan dengan keberadaan alat berat jenis ekskavator yang sempat beroperasi di dalam kawasan Register 43 B Krui Utara. Aktivitas tersebut diketahui terjadi sekitar momentum Hari Raya Idulfitri beberapa waktu lalu.
"Kejadiannya sekitar Lebaran. Saat ini kegiatan itu sudah tidak ada lagi,” ujar Bambang.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima, pemeriksaan terhadap perwakilan UPTD KPH Liwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026).
Keterangan dari pihak KPH dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta terkait aktivitas yang diduga terjadi di dalam kawasan hutan tersebut.
Terkait sorotan publik mengenai minimnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di Register 43 B, Bambang mengakui keterbatasan pihaknya dalam memantau seluruh aktivitas yang terjadi di kawasan hutan yang luas tersebut.
Ia mengatakan, tidak semua kegiatan masyarakat dapat terpantau secara langsung oleh petugas. Selain keterbatasan personel, aktivitas warga di kawasan tersebut kerap dilakukan pada hari-hari libur ketika pengawasan lapangan relatif lebih sulit dilakukan.
“Ada yang kami ketahui, tetapi ada juga yang tidak kami ketahui. Kegiatan warga sering dilakukan saat hari libur. Sementara patroli yang kami lakukan juga tersebar di berbagai lokasi, tidak hanya fokus pada satu titik,” jelasnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi sumber persoalan, yakni di wilayah Talang Gerang, Dusun 3, Pekon Sidomulyo, berada pada area yang menurutnya telah masuk wilayah administrasi Sumatera Selatan sehingga berada di luar wilayah kerja Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di Register 43 B, khususnya di wilayah Pekon Sidomulyo.
Dalam waktu dekat, tim tersebut akan turun langsung ke lapangan guna memastikan titik lokasi aktivitas alat berat yang dilaporkan masyarakat.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar berada di dalam kawasan hutan negara atau berada di luar kawasan.
“Dalam satu sampai dua hari ke depan, tim akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas alat berat itu berada di dalam kawasan hutan. Jika terbukti berada di dalam kawasan, maka itu merupakan tindak pidana kehutanan,” kata Hendika.
Terkait pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan di Kecamatan Pagar Dewa, khususnya Pekon Sidomulyo, Hendika meyakini bahwa warga setempat pada dasarnya telah mengetahui batas-batas kawasan hutan yang berlaku di wilayah tersebut.
Adapun mengenai banyaknya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki warga dan diduga berada di dalam kawasan hutan, Hendika menegaskan bahwa kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung. Namun demikian, status legalitas lahan tetap harus dibuktikan melalui verifikasi lapangan dan pemetaan yang akurat.
Menurutnya, kepemilikan SKT tidak serta-merta menjadi dasar pembenaran apabila lahan yang dikuasai ternyata berada di dalam kawasan hutan.
Oleh karena itu, pembuktian lokasi lahan menjadi faktor utama dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum kehutanan.
“Nanti akan dibuktikan terlebih dahulu apakah lahannya berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Jika berada di dalam kawasan, maka masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan,” tegasnya.
Hendika memastikan bahwa UPTD KPH Liwa saat ini telah melakukan langkah awal di lapangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Meski demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tetap akan menerjunkan tim tersendiri guna memastikan seluruh fakta dan kondisi di lapangan dapat diverifikasi secara objektif sebagai dasar pengambilan langkah hukum maupun administratif selanjutnya. (*)

berdikari









