Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 02 Juni 2026

Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 untuk 25 Ribu ASN

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026). Sebanyak 25 ribu pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tambahan penghasilan tersebut dengan total anggaran mencapai sekitar Rp150 miliar.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, sekaligus untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang tahun ajaran baru yang biasanya identik dengan meningkatnya pengeluaran keluarga.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan proses pencairan telah dimulai dan ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan.

"Jumlah penerima gaji ke-13 sekitar 25 ribu pegawai. Terdiri dari kurang lebih 12.400 PNS dan sekitar 12.600 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Mirza.

Menurutnya, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang berhak menerima. Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan selesai paling lambat pada 5 Juni 2026.

Selain memberikan manfaat langsung bagi ASN, pencairan dana dalam jumlah besar tersebut juga diharapkan mampu mendorong perputaran uang di masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

"Gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat," ujarnya.

Mirza menjelaskan, dalam pelaksanaannya Pemprov Lampung tidak membedakan status PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Namun terdapat perbedaan pada komponen tambahan penghasilan yang diberikan kepada penerima.

"Untuk PPPK tidak ada perbedaan antara paruh waktu dan penuh waktu. Yang membedakan adalah komponen tambahan penghasilan, yang diberikan kepada PPPK yang diangkat pada tahun 2023 dan sebelumnya," jelasnya.

Meski proses pencairan sudah dimulai, kecepatan pembayaran juga bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap OPD harus terlebih dahulu mengajukan dokumen pembayaran kepada BPKAD sebelum dana dapat dicairkan kepada pegawai.

"Kami melakukan pembayaran berdasarkan pengajuan dari OPD. Karena itu kami mendorong seluruh OPD segera menyelesaikan administrasinya agar pencairan bisa berlangsung lebih cepat," kata Mirza.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Di sisi lain, meningkatnya daya beli para pegawai juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan aktivitas usaha masyarakat di berbagai sektor.

Dengan alokasi dana mencapai Rp150 miliar yang mulai beredar di tengah masyarakat, Pemprov Lampung optimistis kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang turut dirasakan pelaku usaha dan masyarakat luas. (*)

Editor Sigit Pamungkas