Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 02 Juni 2026

Pemerintah Pusat Ultimatum Hentikan Open Dumping Mulai Agustus 2026

Oleh Berdikari

Berita
TPA yang masih berfungsi secara terbuka (open dumping). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, diminta segera menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat untuk membenahi sistem pengelolaan sampah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pola lama pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan sistem kumpul, angkut, dan buang harus ditinggalkan. Menurutnya, daerah perlu beralih ke sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan agar persoalan sampah yang terus meningkat tidak semakin membebani lingkungan.

"Memang kita mendesak supaya tanggal 1 Agustus itu open dumping sudah selesai. Tetapi kita juga harus realistis melihat kesiapan teknis di masing-masing daerah," kata Jumhur saat ditemui di Bulusan Edu Park Semarang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Meski menetapkan tenggat waktu, pemerintah pusat membuka peluang relaksasi bagi daerah yang menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola sampah. Relaksasi tersebut akan diberikan berdasarkan tingkat keseriusan pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan terhadap sistem open dumping.

"Kami melihat banyak pemerintah daerah yang serius ingin keluar dari persoalan TPA yang sudah penuh atau overload. Itu akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah," ujarnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan tantangan pengelolaan sampah di Lampung masih cukup besar. Sepanjang 2025, timbulan sampah di provinsi ini mencapai sekitar 4.667 ton per hari.

Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah penyumbang sampah terbesar dengan volume mencapai 787 ton per hari. Posisi berikutnya ditempati Kota Bandar Lampung sebanyak 700 ton per hari, Lampung Tengah 694 ton per hari, Lampung Timur 571 ton per hari, serta Tanggamus 374 ton per hari.

Sementara itu, Lampung Utara menghasilkan 267 ton sampah per hari, Pesawaran dan Way Kanan masing-masing 198 ton per hari, Tulang Bawang 180 ton per hari, serta Pringsewu 175 ton per hari. Adapun Lampung Barat menghasilkan 118 ton sampah per hari, Metro 112 ton per hari, Mesuji 98 ton per hari, dan Pesisir Barat 69 ton per hari.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan data Sistem Informasi Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sekitar 99 persen sampah di Lampung belum terkelola secara optimal. Selain itu, sembilan kabupaten/kota masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping, sementara enam daerah lainnya baru menerapkan sistem controlled landfill.

Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Jika tidak segera dibenahi, praktik open dumping berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.

Menurut Jumhur, berbagai daerah sebenarnya memiliki peluang besar untuk mengatasi persoalan sampah melalui pendekatan ekonomi sirkular yang memanfaatkan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi. Model tersebut dinilai mampu mengurangi beban TPA sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah pusat mendorong seluruh daerah segera menyiapkan strategi pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, peningkatan daur ulang, hingga pemanfaatan sampah menjadi produk yang bernilai ekonomi.

Dengan tenggat waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, pemerintah kabupaten dan kota di Lampung dituntut mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung pada pola open dumping yang selama ini menjadi sumber berbagai persoalan lingkungan. (*)

Editor Sigit Pamungkas