Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 02 Juni 2026

Pajak Kendaraan Jadi Senjata Pemprov Lampung Kejar Jalan Mantap 90 Persen

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat meninjau pelayanan di Samsat Induk Rajabasa, Selasa (2/6/2026). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbeda dari program pemutihan yang selama ini dikenal masyarakat, kebijakan kali ini tidak hanya menyasar wajib pajak yang menunggak, tetapi juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Peluncuran program dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat meninjau pelayanan di Samsat Induk Rajabasa, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

"Program ini bukan pemutihan pajak. Kami ingin menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan, di mana masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak juga mendapatkan apresiasi dari pemerintah," kata Jihan.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Karena itu, peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dinilai sangat penting untuk mendukung target pembangunan yang telah ditetapkan.

Menurut Jihan, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak kendaraan akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya yang dapat dirasakan langsung manfaatnya.

"Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah mempercepat pembangunan. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan ini," ujarnya.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan. Skema tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk kembali mengaktifkan status pajak kendaraannya.

Sementara itu, wajib pajak yang selama ini patuh juga mendapat insentif berupa diskon pembayaran pajak. Potongan sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang selalu membayar pajak tepat waktu. Diskon meningkat menjadi 15 persen bagi kendaraan yang membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Lampung.

Bahkan, kendaraan berusia di atas 10 tahun yang tetap taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut berhak memperoleh diskon 20 persen. Sedangkan potongan terbesar mencapai 25 persen diberikan kepada kendaraan berusia lebih dari 15 tahun yang tidak pernah menunggak pajak selama empat tahun terakhir.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan maupun mutasi kendaraan. Untuk balik nama dan mutasi dalam daerah diberikan diskon pajak tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Sementara kendaraan mutasi masuk ke Lampung memperoleh diskon 50 persen pada pembayaran pajak tahun pertama dan kedua.

Jihan menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah memperoleh data kendaraan yang lebih akurat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemprov Lampung sendiri menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Target tersebut menjadi fokus utama pembangunan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Insyaallah pada 2029 kemantapan jalan provinsi bisa berada di atas 90 persen. Dengan dukungan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak, kami optimistis target itu dapat tercapai lebih cepat," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak yang berlangsung hingga akhir Agustus mendatang. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga menjadi bagian dari gotong royong membangun Lampung melalui peningkatan penerimaan daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan merata. (*)

Editor Sigit Pamungkas