Berdikari.co, Bandar Lampung - Isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan publik. Kali ini, beredar kabar kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Informasi tersebut memicu perhatian masyarakat, terutama pemilik kendaraan keluarga yang selama ini masih menggunakan BBM subsidi. Sejumlah mobil yang disebut-sebut terdampak antara lain Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Toyota Veloz, Toyota Yaris, Honda Mobilio, Honda City, hingga Mitsubishi Xpander.
Menanggapi kabar tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan distribusi BBM subsidi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, mengatakan Pertamina pada prinsipnya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator sektor energi.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Robert, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, Robert belum dapat memastikan kebenaran kabar mengenai larangan kendaraan bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai Juni mendatang.
Ia menjelaskan, seluruh kebijakan terkait energi, termasuk pengaturan distribusi BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui proses kajian terlebih dahulu sebelum diterapkan.
“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” katanya.
Menurut Robert, apabila nantinya terdapat aturan baru, detail teknis dan mekanisme pelaksanaannya akan diumumkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Isu pembatasan Pertalite sendiri sebelumnya sudah beberapa kali mencuat sebagai bagian dari upaya penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi aturan baru terkait kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite. (*)

berdikari









