Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 21 Mei 2026

Akademisi Desak Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Internasional Bebaskan Jurnalis Ditahan Israel

Oleh Yudi Pratama

Berita
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penangkapan jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pemerintah Indonesia dinilai perlu mengambil langkah aktif melalui jalur diplomasi dan hukum internasional untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di wilayah konflik.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai isu hubungan luar negeri biasa, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers internasional, dan keselamatan warga sipil.

“Dalam perspektif hukum progresif, negara harus hadir melindungi manusia. Hukum tidak boleh berhenti hanya pada prosedur formal negara,” kata Benny, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, keterbatasan hubungan diplomatik formal antara Indonesia dan Israel tidak boleh menjadi alasan pemerintah bersikap pasif. Negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, termasuk jurnalis yang tengah menjalankan misi kemanusiaan.

Benny menilai pemerintah dapat memanfaatkan berbagai instrumen hukum internasional guna menekan pembebasan jurnalis Indonesia tersebut. Salah satunya dengan membawa persoalan itu ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan HAM PBB dan UNESCO.

Ia menyebut penangkapan jurnalis dalam misi kemanusiaan di wilayah perairan internasional berpotensi melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.

“Penangkapan terhadap jurnalis dan relawan sipil di tengah misi kemanusiaan harus menjadi perhatian serius masyarakat internasional,” ujarnya.

Selain jalur hukum internasional, Benny juga mendorong pemerintah Indonesia membangun jalur diplomasi khusus atau extraordinary diplomatic channels melalui negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, seperti Turki, Mesir, maupun Qatar.

“Jalur diplomatik luar biasa itu penting untuk memberikan tekanan demi pembebasan WNI dan jurnalis Indonesia,” lanjutnya.

Menurut Benny, tindakan pencegatan kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan juga perlu dikaji lebih jauh karena berpotensi menjadi bentuk penggunaan kekuatan negara secara berlebihan terhadap warga sipil.

“Armada tersebut membawa bantuan makanan dan obat-obatan, bukan kekuatan bersenjata,” katanya.

Ia juga mendorong adanya investigasi internasional independen untuk mengusut dugaan pelanggaran kebebasan pers, unlawful detention atau penahanan sewenang-wenang, perlindungan warga sipil, hingga kemungkinan pelanggaran hukum laut internasional karena intersepsi dilakukan di perairan internasional.

Lebih lanjut, Benny menilai kasus tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertegas peran aktifnya dalam menjaga ketertiban dunia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

“Jika negara diam, dunia akan membaca bahwa keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan dapat dinegosiasikan oleh kekuatan militer. Tetapi jika Indonesia bergerak aktif melalui hukum internasional dan diplomasi progresif, maka Indonesia bukan hanya membela warganya, melainkan juga menjaga martabat kemanusiaan global,” tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas