Berdikari.co, Lampung Tengah - Nasib nahas dialami AF (25), seorang petugas penagih koperasi di Lampung Tengah. Saat menjalankan tugasnya menagih setoran anggota, ia justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di sebuah gang sepi di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Senin (18/5/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.55 WIB di Gang Hadis. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor usai melakukan penagihan. Situasi mendadak berubah mencekam ketika seorang pria tiba-tiba muncul dan menghadangnya dengan senjata tajam.
Pelaku yang diketahui berinisial AI (21) langsung menodongkan senjata ke arah korban. Dalam kondisi panik, AF tak mampu melawan saat pelaku menarik paksa tas yang dibawanya hingga tali tas putus.
Setelah berhasil merampas barang milik korban, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai hasil tagihan koperasi sebesar Rp5,5 juta, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15, serta sejumlah dokumen penting milik koperasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Meski sempat syok, korban mengaku sempat melihat jelas ciri-ciri pelaku yang ternyata merupakan warga setempat.
Berbekal informasi tersebut, AF segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Terusan Nunyai agar pelaku segera ditangkap.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
Tim Tekab 308 Presisi diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyiannya.
"Korban mengenali ciri-ciri pelaku sehingga memudahkan anggota dalam melakukan penyelidikan. Di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Iptu Andri Saputra, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (20/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas milik korban, telepon genggam, uang tunai hasil rampasan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini AI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara. (*)

berdikari









