Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 13 Mei 2026

Kuasa Hukum: Arinal Tidak Tahu Proses Awal Dana PI 10 Persen

Oleh Yudi Pratama

Berita
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menegaskan kliennya tidak mengetahui proses awal pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang disebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat gubernur.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengatakan keterlibatan kliennya dalam pembahasan dana PI baru dimulai setelah adanya surat resmi dari SKK Migas pada tahun 2019, tepat ketika Arinal telah terpilih sebagai Gubernur Lampung.

“Tadi sudah sangat terang benderang, SKK Migas mengirim surat di tahun 2019. Logikanya, kalau sudah ada proses sebelumnya, tidak mungkin SKK Migas memberi surat resmi kepada gubernur terpilih untuk melakukan proses penawaran PI 10 persen,” kata Ana kepada awak media usai persidangan.

Menurut Ana, fakta tersebut menunjukkan bahwa proses yang menyeret nama Arinal tidak berkaitan dengan tahapan awal pengelolaan dana PI yang disebut telah dibahas pada masa pemerintahan sebelumnya melalui PT Wahana Raharja.

Ia juga membantah tudingan bahwa Arinal mengetahui atau terlibat dalam keputusan gubernur terdahulu terkait pengelolaan dana Participating Interest tersebut.

“Klien kami tidak tahu,” tegasnya saat ditanya mengenai adanya surat keputusan gubernur sebelumnya.

Lebih lanjut, Ana menilai langkah yang dilakukan Arinal selama menjabat gubernur justru merupakan upaya memperjuangkan hak Provinsi Lampung agar memperoleh dana PI 10 persen dari sektor migas.

“Semua yang dimaksud peran aktif itu justru bermakna positif. Beliau selaku gubernur berusaha bagaimana caranya dana PI 10 persen itu bisa menjadi hak Provinsi Lampung,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, sempat mencuat pembahasan mengenai pertemuan di kawasan Alam Sutera yang dikaitkan dengan proses pengelolaan dana PI. Namun pihak kuasa hukum menegaskan agenda tersebut hanya sebatas pertemuan informal dan bukan bentuk intervensi dalam proses pengelolaan PI.

“Murni beliau hanya memberitahukan bahwa kalau nanti ada penawaran dana PI, maka ini harus dipersiapkan,” tandas Ana.

Saat ini, Arinal Djunaidi masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan optimistis fakta-fakta yang muncul di pengadilan akan memperjelas posisi klien mereka dalam perkara tersebut. (*)

Editor Sigit Pamungkas