Berdikari.co, Metro - Pemerintah Kota Metro mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia akibat pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo di Metro Utara yang masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1834 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka pada TPAS Karangrejo milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2026 itu ditandatangani langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah pusat menyatakan pengelolaan TPAS Karangrejo melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran itu terungkap setelah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH melakukan pengawasan pada 5 Desember 2025 dan menemukan praktik penimbunan sampah secara terbuka di TPAS Karangrejo.
Tak hanya itu, TPAS Karangrejo juga disebut belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Berdasarkan hasil pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Karangrejo telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan KLH.
Melalui keputusan tersebut, KLH memerintahkan DLH Kota Metro menghentikan sistem open dumping dan mulai menerapkan metode controlled landfill atau sanitary landfill paling lambat 31 Juli 2026.
Selain itu, Pemkot Metro diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian open dumping dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima. Pemerintah daerah juga diminta membangun zona sanitary landfill baru atau memindahkan lokasi TPAS dengan sistem pengelolaan sesuai standar lingkungan hidup dalam waktu maksimal 180 hari.
KLH turut memberikan sejumlah kewajiban teknis yang harus dipenuhi, mulai dari pengelolaan air lindi melalui Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), pengendalian gas metan untuk mencegah kebakaran dan longsor, hingga pemantauan kualitas udara secara berkala.
Selama masa pelaksanaan sanksi, TPAS Karangrejo juga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi memperparah pencemaran lingkungan, termasuk mencampur sampah dengan limbah B3 dan melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Kepala DLH Kota Metro, Suwandi, membenarkan adanya sanksi administratif tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah perbaikan agar sistem pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya menggunakan metode open dumping.
“Ya, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, ada sanksi administrasi. Saat ini kami lagi mencoba melakukan upaya-upaya supaya tidak total open dumping,” kata Suwandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Ia mengaku persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Metro dan saat ini DLH mulai berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait kebutuhan anggaran penataan TPAS.
“Kemarin sudah laporan dengan pimpinan, pak wali. Kemudian sudah koordinasi dengan BKAD tentu, karena untuk melakukan penataan anggaran,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DLH berencana melakukan penutupan sebagian area gunungan sampah agar tidak lagi terbuka secara langsung.
“Kalau dulu pernah dilakukan penutupan menggunakan terpal. Nah ini juga kayaknya akan melakukan hal yang sama, tapi mungkin kalau bisa bukan pakai terpal biru itu, tapi pakai terpal tambak,” tambahnya.
Meski mendapat sanksi, Suwandi mengatakan TPAS Karangrejo masih tetap beroperasi karena Kota Metro belum memiliki alternatif lokasi pembuangan sampah lain.
“Sekarang TPAS Karangrejo masih beroperasi, karena mau dibuang ke mana sampahnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut pemerintah daerah saat ini terus berupaya mengejar tenggat waktu penghentian open dumping yang diberikan pemerintah pusat.
“Paling lambat 31 Agustus, bukan Juli. Sekarang pemerintah daerah sedang melakukan upaya-upaya untuk tidak open dumping,” tandasnya.
Sanksi dari KLH tersebut menjadi sorotan serius terhadap tata kelola persampahan di Kota Metro. Selama bertahun-tahun, TPAS Karangrejo memang kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat serta dikhawatirkan memicu pencemaran air, udara, hingga risiko longsor dan kebakaran.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, perubahan sistem pengelolaan sampah menuju sanitary landfill diperkirakan menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Metro karena membutuhkan dukungan anggaran, teknologi, serta penataan sistem persampahan secara menyeluruh. (*)

berdikari









