Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 07 Mei 2026

Kejari Metro Bongkar Gurita Judi Online, Omzet Disebut Capai Rp11 Miliar per Hari

Oleh Arby Pratama

Berita
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti uang hasil judol. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Kejaksaan Negeri Metro mengungkap besarnya perputaran uang praktik judi online di Kota Metro saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dan penyetoran uang rampasan negara dari perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (7/5/2026).

Dalam perkara dengan terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev anak dari Qi Shiong, negara berhasil merampas uang miliaran rupiah, kendaraan mewah, valuta asing hingga berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, mengatakan praktik judi online di Kota Metro telah berkembang menjadi bisnis ilegal dengan perputaran uang yang sangat besar dan berdampak serius terhadap perekonomian masyarakat.

“Kalau dampaknya terkait judi dan pencucian uang, tentunya dampaknya terhadap perekonomian di wilayah Kota Metro ini sangat besar,” kata Neneng saat konferensi pers di aula Kejari Metro.

Dalam eksekusi putusan pengadilan tersebut, Kejari Metro memusnahkan berbagai barang bukti berupa telepon genggam, CPU komputer, modem internet, monitor LCD, kartu ATM hingga rekening bank yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.

Selain itu, negara juga merampas aset bernilai tinggi berupa uang tunai, saldo rekening hingga kendaraan mewah. Barang sitaan yang dirampas antara lain 25 ribu dolar Amerika Serikat, 20 ribu dolar Singapura, uang tunai ratusan juta rupiah, serta saldo rekening dan merchant perusahaan dengan total mencapai Rp4,2 miliar lebih.

Tak hanya uang, dua unit kendaraan roda empat juga turut dirampas untuk negara, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina. Total keseluruhan aset sitaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Neneng menilai besarnya aset sitaan menunjukkan bahwa Kota Metro menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas judi online yang cukup masif.

“Kita lihat dari faktor tersebut, artinya wilayah Metro ini termasuk wilayah yang subur untuk omset judi online,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa praktik judi online bukan sekadar isu yang terjadi di luar daerah, melainkan sudah berkembang di Kota Metro sendiri.

“Maka saya merasa perlu sekali mengadakan kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat khususnya di Kota Metro bahwa judi online ini ada di sini,” tegasnya.

Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran dalam perkara tersebut, Kejari Metro memperkirakan omzet praktik judi online di wilayah itu bisa mencapai Rp6 miliar hingga Rp11 miliar setiap hari.

“Kita sama-sama menyaksikan bahwa di wilayah kita sendiri mungkin bermain judi online. Kalau ini bisa kita berantas lebih optimal tentunya perekonomian Kota Metro akan lebih baik. Karena omsetnya mencapai Rp6 hingga Rp11 miliar per hari, maka akan lebih baik dipakai untuk yang lain,” katanya.

Dalam perkara itu, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang TPPU.

Kejari Metro juga memastikan proses pelacakan aset terhadap para terpidana masih terus dilakukan untuk mengeksekusi pembayaran pidana denda yang telah diputus pengadilan.

“Tentunya kami juga melakukan eksekusi terhadap pidana denda yang diputuskan untuk dibebankan kepada para terpidana,” kata Neneng.

Ia menjelaskan, masing-masing terpidana dibebankan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan secara sukarela, jaksa akan melakukan penelusuran terhadap aset dan kekayaan milik terpidana.

“Jaksa akan melakukan pelacakan aset-asetnya, kekayaannya, pendapatannya yang lalu akan kita lakukan penyitaan untuk pembayaran denda tersebut,” ujarnya.

Neneng juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses pelacakan aset ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga ikut terlibat atau menikmati aliran dana perjudian online tersebut.

“Apabila dalam hal pelacakan penelusuran aset ada fakta-fakta lain yang terungkap dilakukan oleh pihak-pihak yang belum dipertanggungjawabkan dalam perkara ini, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik,” ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan jaringan perjudian online membutuhkan sinergi lintas aparat penegak hukum agar praktik ilegal tersebut dapat diberantas hingga ke akar.

“Ini adalah sinergitas antara penegak hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya perputaran uang judi online di Kota Metro yang dinilai telah merusak sendi ekonomi masyarakat. Kejari Metro pun menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran aset dan membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. (*)

Editor Sigit Pamungkas