Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai membuka layanan pendaftaran perdana KIR untuk kendaraan listrik sebagai langkah awal mendukung operasional armada taksi listrik di Kota Tapis Berseri.
Layanan tersebut resmi berjalan mulai 7 Mei 2026 melalui UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Kebijakan itu sekaligus menjadi solusi sementara karena daerah belum memiliki fasilitas pengujian khusus sistem kelistrikan kendaraan listrik.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang, mengatakan layanan yang diberikan saat ini bukan pengujian berkala kendaraan, melainkan pendaftaran perdana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi ini bukan uji berkala, tetapi pendaftaran perdana kendaraan. Setelah STNK terbit, kendaraan dapat didaftarkan dan boleh beroperasi selama satu tahun,” kata Andy, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, setelah masa satu tahun berakhir, kendaraan listrik tersebut nantinya wajib mengikuti uji berkala setiap enam bulan sekali sebagaimana kendaraan umum lainnya.
Andy menjelaskan, layanan ini muncul setelah perusahaan taksi listrik mengajukan permohonan pengujian kendaraan pada April lalu. Namun hingga kini, Dishub Bandar Lampung belum memiliki alat pengujian khusus kendaraan listrik, terutama untuk pemeriksaan sistem kelistrikan.
Awalnya perusahaan diminta melakukan “numpang uji” ke luar daerah, khususnya Pulau Jawa. Akan tetapi, perusahaan mengalami kesulitan mencari lokasi pengujian yang dimaksud sehingga pemerintah daerah mengambil langkah percepatan agar kendaraan tetap dapat beroperasi secara legal.
“Karena ini tahap pendaftaran, kendaraan sudah bisa beroperasi di jalan. Mereka juga sudah memegang buku uji,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran perdana tersebut, petugas melakukan verifikasi administrasi, pencocokan nomor identitas kendaraan, hingga penerbitan kartu dan buku uji kendaraan.
Pada tahap awal, sekitar 200 unit kendaraan listrik didaftarkan secara bertahap dari total sekitar 400 unit yang diajukan perusahaan taksi listrik. Pada hari pertama, sedikitnya 50 unit kendaraan telah menjalani proses administrasi.
Dishub Bandar Lampung juga mulai menyiapkan pengadaan alat pengujian khusus kendaraan listrik agar ke depan seluruh proses uji kelayakan dapat dilakukan secara mandiri di daerah.
“Untuk alat pengujian sebenarnya sudah ada, tetapi khusus kelistrikan memang belum punya. Insyaallah nanti akan diajukan, kisaran harganya sekitar Rp900 juta lebih,” jelas Andy.
Ia menambahkan, armada kendaraan listrik tersebut masuk kategori taksi nontrayek sehingga dapat beroperasi secara fleksibel tanpa jalur tetap.
“Nontrayek, jadi bebas mau ke mana saja rutenya,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu sopir taksi listrik, Sandi, mengaku kendaraan yang didaftarkan tetap menjalani pemeriksaan awal oleh petugas sebelum proses administrasi diselesaikan.
“Ini tadi mobil listrik sudah didaftarkan untuk KIR. Diperiksa juga sama petugas, hari ini baru sekitar 50 mobil yang didaftarkan,” ungkapnya. (*)

berdikari









