Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 06 Mei 2026

Sidang Korupsi Ardito Buka Dugaan Pembiaran Praktik Fee Proyek

Oleh Yudi Pratama

Berita
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya saat mengikuti persidangan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali mengungkap fakta penting terkait lemahnya pengawasan internal proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026), menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Elvita Maylani.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Richard Marpaung, menyoroti sikap Inspektorat yang dinilai tidak responsif terhadap informasi dugaan pengaturan proyek yang telah beredar.

“Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, kondisi tersebut mencerminkan tidak optimalnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam mengawal proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.

Fakta lain yang terungkap, terdakwa Ardito Wijaya sempat meminta dilakukan monitoring terhadap pembangunan empat ruas jalan. Namun, langkah tersebut tidak diikuti dengan investigasi mendalam atau pengumpulan bukti yang memadai.

Menanggapi hal itu, Tri Hendriyanto mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan klarifikasi terbatas kepada organisasi perangkat daerah, meskipun isu fee proyek telah menjadi pembicaraan luas di masyarakat dan internal aparatur sipil negara.

“Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” kata Tri di ruang sidang.

Jaksa juga mengungkap adanya kedekatan antara Ardito Wijaya dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, yang disebut telah lama mengenal terdakwa dan berasal dari partai politik yang sama.

Dalam dakwaan sebelumnya, KPK menyebut perkara ini melibatkan sejumlah pihak lain, di antaranya M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Jaksa menduga sejak awal menjabat pada 2025, Ardito telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar dikerjakan oleh rekanan tertentu. Dugaan tersebut mencakup pengondisian paket pekerjaan hingga praktik pengumpulan fee proyek.

Sidang sempat diskors oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto untuk waktu istirahat, salat, dan makan. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut. (*)


Editor Sigit Pamungkas