Berdikari.co, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh (Satgas PHK) dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan ini menjadi respons langsung pemerintah terhadap meningkatnya kekhawatiran buruh terkait ancaman pemutusan kerja.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PHK telah dituangkan dalam keputusan presiden.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
"Jangan khawatir, negara akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK akan kita lindungi,” ujar Prabowo di hadapan ribuan massa buruh yang memadati lokasi acara.
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah siap mengambil langkah strategis jika terjadi kondisi darurat, termasuk kemungkinan intervensi negara terhadap perusahaan yang tidak mampu bertahan. Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga keberlangsungan pekerjaan masyarakat.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara akan hadir. Kita kuat dan akan membela rakyat Indonesia,” tegasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Pembentukan Satgas PHK ini sekaligus menjawab salah satu tuntutan utama buruh dalam momentum May Day tahun ini. Kalangan pekerja sebelumnya mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dipicu dinamika global.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut langkah tersebut dan berharap satgas dapat segera dioperasionalkan. Ia menilai ancaman PHK semakin nyata seiring meningkatnya tensi geopolitik dunia.
"Perang telah mengancam lapangan kerja. Kami berharap Satgas PHK ini benar-benar bisa segera bekerja,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, perlindungan terhadap buruh tidak bisa ditunda, mengingat dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarganya. Karena itu, kehadiran negara dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Dengan pembentukan Satgas PHK, pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi cepat dan terukur dalam menghadapi potensi krisis ketenagakerjaan.
Momentum May Day 2026 pun menjadi titik penting komitmen negara dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia. (*)

berdikari









