Berdikari.co, Bandar Lampung – Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup,” kata Ana, Rabu (29/4/2026) malam.
Sebagai bentuk keberatan, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sekaligus memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang saat ini masih menunggu keputusan dari Kejati Lampung. Permohonan tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya sikap kooperatif Arinal selama proses penyidikan.
Ana menjelaskan, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap terbuka dalam memberikan keterangan. Faktor usia dan kondisi kesehatan juga menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan.
“Permohonan ini turut disertai jaminan dari istri beliau, Ibu Riana Sari, bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses pemanggilan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung. Mereka mengaku telah melayangkan keberatan hingga meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI, namun pemanggilan tetap dilakukan.
Menurut Ana, langkah penyidik memanggil kembali Arinal dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat, mengingat perkara dugaan korupsi PT LEB telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjung Karang terhadap terdakwa lain.
“Jika masih ada pendalaman fakta hukum, seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan, bukan pada tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Arinal sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Awalnya hanya diminta klarifikasi, tetapi setelah Magrib langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur praperadilan guna menguji legalitas penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi. (*)

berdikari









