Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas sanksi bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar operasional. Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya dipastikan tidak akan menerima insentif harian dari negara.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa insentif hanya diberikan kepada dapur yang beroperasi normal dan mematuhi seluruh ketentuan, terutama terkait keamanan pangan dan kelayakan fasilitas.
“Selama statusnya suspend akibat kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan,” ujar Dadan, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, nilai insentif yang diberikan kepada setiap dapur aktif mencapai Rp6 juta per hari, tergantung kapasitas layanan. Namun, pembayaran tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada status operasional dan tingkat kepatuhan di lapangan.
Penghentian insentif diberlakukan terhadap dapur yang melanggar berbagai aspek, mulai dari fasilitas yang tidak layak, standar higiene dan sanitasi yang diabaikan, hingga persoalan bahan baku dan tata kelola pengadaan.
BGN juga menyoroti praktik tidak sehat dalam rantai pasok sebagai pelanggaran serius. Dapur yang terbukti menggunakan bahan baku tidak segar, terlibat monopoli pemasok, atau melakukan mark-up harga dipastikan tidak akan menerima insentif.
“Kalau ada pelanggaran seperti bahan tidak layak atau praktik pengadaan yang tidak sehat, itu jelas tidak dibayar,” tegasnya.
Selain karena pelanggaran, penghentian insentif juga berlaku bagi dapur yang tidak beroperasi, baik karena renovasi besar, perbaikan fasilitas, maupun belum terpenuhinya kesiapan operasional (standby readiness).
Menurut Dadan, selama dapur tidak menjalankan layanan distribusi makanan secara normal, maka selama itu pula tidak ada pembayaran insentif dari pemerintah.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa skema insentif MBG berbasis kinerja dan kepatuhan, bukan sekadar status terdaftar. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh dapur yang terlibat benar-benar memenuhi standar keamanan pangan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah dapur MBG di berbagai daerah yang sempat dihentikan sementara operasionalnya akibat temuan pelanggaran dalam evaluasi lapangan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah mendorong pengelola dapur untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan program MBG berjalan aman, akuntabel, dan tepat sasaran. (*)

berdikari









