Berdikari.co, Bandar Lampung - Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam dua hari berturut-turut, petugas gabungan berhasil menyita sekitar 36 kilogram sabu dan mengamankan empat orang pelaku.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, KPPBC TMP B Bandar Lampung, bersama Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (15/4/2026) dini hari di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat dan menemukan sekitar 29 kilogram sabu yang disembunyikan dengan modus false concealment di bagian pintu kiri dan kanan kendaraan. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku diamankan.
Sehari berselang, Kamis (16/4/2026) sore, tim kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama. Dari pemeriksaan kendaraan lain, petugas menemukan sekitar 7 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan. Dua pelaku lainnya turut diamankan.
Seluruh barang bukti beserta tersangka dari kedua penindakan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama lintas instansi dan penguatan pengawasan di jalur strategis.
"Penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi dan penguatan pengawasan di jalur lintas strategis seperti Pelabuhan Bakauheni sangat efektif. Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (20/4/2026).
Secara kumulatif, hingga triwulan I 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat telah mengamankan berbagai jenis narkotika dan prekursor, di antaranya methamphetamine sekitar 81,8 kilogram, ganja 20 kilogram, 15.000 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, synthetic cannabinoid 2,6 gram, serta etomidate 684 gram.
Dengan tambahan pengungkapan terbaru ini, total sabu yang berhasil diamankan sepanjang 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pertukaran informasi intelijen dan meningkatkan koordinasi antarinstansi guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di jalur lintas strategis.
"Serta mengoptimalkan pengawasan guna menjaga wilayah Indonesia dari ancaman narkotika dan mendukung keamanan nasional," tuturnya. (*)

berdikari









