Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melarang wisata gajah tunggang. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) terkait larangan tersebut segera terbit.
Hal itu disampaikan Rohmat dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Detikcom, Rabu (15/4/2026).
Rohmat mengatakan larangan tersebut sebagai upaya melindungi gajah.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah," kata Rohmat, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
"Ini juga diperkuat keseriusan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan Inpres terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan," sambungnya.
Rohmat mengatakan kebijakan tersebut mendapat respons positif. Ia mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam pelarangan praktik gajah tunggang.
"Kebijakan untuk larangan gajah tunggang ini mendapatkan respons yang positif dan dukungan dari publik nasional maupun internasional karena Indonesia termasuk salah satu yang sudah secara total melarang untuk gajah tunggang untuk kebutuhan wisata," jelasnya.
Meski begitu, Rohmat mengatakan aktivitas wisata berbasis gajah tetap dapat dilakukan. Namun, kata dia, wisata gajah dapat dialihkan ke atraksi yang lebih edukatif.
"Gajah tunggang tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk wisata dalam artian misalkan atraksi untuk memberikan makan gajah, kemudian memandikan gajah, atau kemudian berfoto bersama gajah. Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah," tuturnya. (*)

berdikari









