Berdikari.co, Pringsewu – Aktivitas galian tanah di RT 003 RW 002, Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dikeluhkan warga. Pasalnya, limbah berupa air bercampur lumpur dari lokasi galian kerap meluber ke badan jalan, terutama saat hujan, sehingga membuat kondisi jalan menjadi licin dan berbahaya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Kondisi ini membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar, kami khawatir nanti ada korban,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, aktivitas galian yang melibatkan alat berat dan mobil truk pengangkut tanah juga dinilai berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur jalan desa. Lalu lintas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi disebut semakin memperparah kondisi jalan.
Warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, termasuk memastikan kelengkapan perizinan dari aktivitas galian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan. Lahan seluas 2.867,5 meter persegi itu sebelumnya merupakan milik warga, sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain pada akhir 2025.
Kepala Pekon Panjerejo, Miswanto, membenarkan adanya aktivitas galian di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan selain izin lingkungan.
“Izin lingkunganya ada masalah izin lainnya kurang paham karena itu bukan ranah pihak pekon,” ujar Miswanto.
Sementara itu, Renggi selaku pemilik lahan menyebut bahwa tanah tersebut dibeli oleh keluarganya dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah.
“Rencana mau buat rumah pekarangan, tanah yang kita urug gratis jika ada yang butuh silahkan dengan catatan bayar ongkos mobil,” kata Renggi saat ditemui di lokasi.
Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan lingkungan sekitar dan memiliki izin lingkungan. Terkait penggunaan alat berat, Renggi menyebut alat tersebut merupakan miliknya sendiri.
“Jika nyewa (alat berat) kami tidak sanggup,” kata Renggi tanpa menjelaskan lebih lanjut terkait izin operasional alat berat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas di lokasi itu bukan termasuk galian C dan tanah yang diambil tidak untuk diperjualbelikan.
“Sekali lagi lokasi itu mau dibangun rumah adapun tanah yang di urug tidak untuk diperjual belikan,” tukas Renggi.
Hingga kini, warga masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait untuk memastikan aktivitas tersebut tidak membahayakan keselamatan dan lingkungan sekitar. (*)

berdikari









