Berdikari.co, Bandar Lampung - PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sudah
menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung. Penitipan uang itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana
korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way
Kanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan
proses penyidikan perkara tersebut baru berjalan lebih dari satu bulan sejak
diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.
“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan
negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah
Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Penitipan ini merupakan bentuk itikad
baik,” kata Danang saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung,
Rabu (25/2/2026).
Danang menegaskan, penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana
maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut nantinya
akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang
saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13
saksi dari PT P (PSMI), 14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta
24 saksi dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai
keterangan.
Menurut Danang, jumlah saksi dan ahli masih berpotensi bertambah sesuai
kebutuhan pembuktian perkara. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih
dalam proses penghitungan oleh ahli.
“Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat
perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan
dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah, yakni DKI Jakarta
dan Jawa Barat,” jelasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi
Nugraha, menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak
pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
“Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” kata Budi.
Ia menjelaskan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi
adanya pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya belum dapat
membeberkan secara rinci unsur pidana maupun pihak yang berpotensi dimintai
pertanggungjawaban hukum.
“Kami baru satu bulan melakukan penyidikan. Kami mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,”
ujarnya.
Budi menyebutkan, total kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100
miliar dan masih dalam proses perhitungan. Kejati Lampung
berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan profesional.
Selain penegakan hukum, Kejati Lampung juga mendorong pembenahan
tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama
pihak terkait.
“Langkah ini dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)

berdikari









