Berdikari.co, Bandar Lampung - PT P yang menitipkan uang pengganti
sebesar Rp100 miliar ke Kejati Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan
disebutkan sebagai PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Sumber Berdikari.co menyebut, perusahaan PT P yang menitipkan uang sebesar
Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah PT Pemuka Sakti Manis
Indah (PSMI).
Sumber ini mengatakan, pengelolaan areal hutan di Kabupaten Way Kanan
tersebut sebenarnya milik PT Inhutani V. Selanjutnya, PT Inhutani V memberikan
izin pengelolaannya kepada PT Silva Inhutani Lampung yang merupakan anak
perusahaan Sungai Budi Group.
Namun, lanjut sumber ini, karena areal hutan yang dikelola terlalu luas
sehingga belum semuanya bisa dimanfaatkan oleh PT Silva Inhutani Lampung (SIL).
“Sisa lahan yang belum dikelola PT SIL inilah yang kemudian diberikan oleh
PT Inhutani V kepada PT PSMI sekitar 10 ribu hektar. Lahan inilah yang kemudian
ditanami tebu. Karena PT PSMI inikan memproduksi gula pasir,” kata sumber yang
mengaku juga sudah diperiksa di Kejati Lampung, baru-baru ini.
Ia melanjutkan, merasa tidak terima dengan pemberian izin lahan ke PT PSMI
tersebut, akhirnya PT Silva Inhutani Lampung melalui Sungai Budi Group
melaporkan kasus ini ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
“Sampai akhirnya kasus ini kini ditangani oleh Kejati Lampung. Hingga
kemarin ada penitipan uang pengganti oleh PT P atau PT PSMI sebesar Rp100
miliar ke Kejati Lampung,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, Kejati Lampung juga sedang menyidik siapa pihak yang
menerbitkan izin usaha pabrik gula dan izin lokasi kepada PT PSMI.
Ternyata, PT PSMI mengantongi izin usaha pabrik gula dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena penanaman modal asing (PMA). Sementara untuk izin lokasi karena itu masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diterbitkan oleh Pemda Way Kanan. (*)

berdikari









