Logo

berdikari Nasional

Selasa, 07 April 2026

BNN Usul Larangan Vape, Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik

Oleh Erik Handoko

Berita
Suasana rapat BNN dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan setelah ditemukannya kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan vape yang beredar di masyarakat.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan temuan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026). Ia menyebut peredaran zat berbahaya melalui media vape kini menjadi fenomena yang mengkhawatirkan.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan sejumlah kandungan zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.

“Etomidate ini termasuk obat bius,” tegas Suyudi.

Ia menjelaskan, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025. Dengan status tersebut, penindakan hukum terhadap penyalahgunaannya dapat dilakukan lebih tegas dibanding sebelumnya.

Selain itu, Suyudi juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Secara global, telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ancaman narkotika yang semakin kompleks dan membutuhkan langkah antisipasi yang lebih kuat, termasuk pengaturan terhadap media yang digunakan.

Ia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Melihat kondisi ini, kami berharap pelarangan vape juga dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti telah disalahgunakan sebagai media untuk zat berbahaya seperti etomidate,” katanya.

BNN menilai, pelarangan vape sebagai media dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika jenis tersebut.

“Jika media vape ini dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan lebih luas dalam revisi regulasi narkotika, seiring meningkatnya modus baru peredaran zat terlarang di tengah masyarakat. (*)


Editor Sigit Pamungkas