Berdikari.co, Pringsewu – Pelarian panjang Suradi (36) alias Ganden, pelaku utama sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Setelah sempat kabur dari rumah sakit, ia kembali ditangkap tim kepolisian di wilayah Banten.
Tim Resmob Polres Pringsewu meringkus Suradi di tempat persembunyiannya di Desa Tanah Tinggi, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/4/2026) siang. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan Indri Ika (25) yang diduga membantu pelarian sekaligus terlibat dalam aksi kejahatan.
Indri disebut berperan menyediakan sarana untuk mendukung aksi pencurian. Ia bahkan memesan satu unit mobil yang digunakan Suradi untuk mengangkut sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Sebelumnya, Suradi merupakan buronan yang sempat ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu pada 22 Januari 2026 di wilayah Rejosari. Saat penangkapan, ia diketahui membawa senjata api rakitan dan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
Namun, saat menjalani perawatan dan hendak dioperasi di RSUD Pringsewu pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Suradi berhasil melarikan diri setelah mengelabui petugas. Ia sempat bersembunyi selama dua hari di kawasan hutan Bendungan Bumi Ratu, kemudian melanjutkan pelarian ke wilayah Palas, Lampung Selatan, hingga akhirnya menyeberang ke Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sebelumnya juga telah menangkap sejumlah anggota sindikat, yakni Desi Anggiyani (26), Jaman Edi (33), dan Rahmat. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan curanmor tersebut.
Desi berperan mengantar Suradi saat akan melakukan aksi pencurian, sementara Jaman Edi bertugas membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, dalam konferensi pers Senin (6/4/2026) menjelaskan, Suradi terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria, Pringsewu Barat, pada 22 Desember 2025.
"Ada 4 TKP di Pringsewu, penangkapan pertama BB yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat, satu motor Yamaha NMAX, satu mobil Daihatsu Luxio serta peralatan lain yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian," kata Samsuri.
Pada penangkapan lanjutan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik, tiga mata kunci letter T, satu buah kunci letter Y, satu buah kunci letter T, satu buah obeng, dan satu buah tang.
Atas perbuatannya, Suradi dijerat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Jaman Edi, Desi Anggiyani, dan Indri Ika terancam hukuman empat tahun penjara.
"Satu tersangka lainnya berinisial Adi alias Doglang masih DPO," tutup Samsuri. (*)

berdikari









