Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 30 Maret 2026

Tekan Risiko Hukum, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Kerja Sama dengan Kejari

Oleh Sri

Berita
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media usai penandatanganan MoU. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Aula Semergou, Senin (30/3/2026). Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejari menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara sekaligus mendukung arah kebijakan nasional.

“Alhamdulillah, penandatanganan kerja sama dengan Pak Kajari sudah selesai. Harapannya program ini bisa berjalan maksimal, terutama untuk mengedukasi ASN agar memahami mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Eva Dwiana.

Menurutnya, kehadiran Kejari dalam memberikan pendampingan hukum selama ini telah membawa dampak nyata, terutama dalam peningkatan kinerja keuangan daerah.

“PAD kita meningkat luar biasa. Dari sebelumnya sekitar Rp800 miliar, kini sudah mencapai Rp1,08 triliun. Ini capaian yang sangat baik untuk Kota Bandar Lampung dan diharapkan terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pelaksanaan program di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, memastikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada pemerintah kota, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami sebagai pengacara negara siap setiap saat ketika dibutuhkan oleh Pemerintah Kota. Fokus kami adalah pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencegahan persoalan hukum, tetapi juga mencakup penertiban administrasi keuangan daerah, termasuk penagihan tunggakan pajak.

“Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan di Kota Bandar Lampung,” pungkas Baharuddin.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan minim risiko hukum, sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)


Editor Sigit Pamungkas