Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 30 Maret 2026

Belanja Pegawai Tembus Rp2,8 Triliun, Pemprov Lampung Dikejar Batas 30 Persen

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat persentase belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai 30,06 persen atau sekitar Rp2,8 triliun.

Kenaikan persentase tersebut terjadi seiring adanya efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada menurunnya total belanja daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa total belanja daerah dalam APBD 2026 tercatat sebesar Rp7,91 triliun dengan pendapatan daerah sebesar Rp7,01 triliun.

"Untuk APBD tahun anggaran 2026, anggaran pegawai kita itu 30,06 persen. Sementara limitnya sampai dengan tahun 2027 itu harus di bawah 30 persen atau maksimal 30 persen," ujar Nurul Fajri saat dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut merupakan perbandingan antara belanja pegawai dengan total belanja daerah. Karena itu, penurunan total belanja akibat efisiensi TKD berdampak langsung terhadap kenaikan persentase belanja pegawai.

"Prinsipnya belanja pegawai itu disandingkan dengan total belanja. Kalau belanja pegawai itu nilainya tetap, tapi total belanja turun, maka persentasenya otomatis meningkat," jelasnya.

Sebelum adanya efisiensi TKD, persentase belanja pegawai Pemprov Lampung berada di angka 27 persen. Namun setelah terjadi pengurangan TKD sebesar Rp585,9 miliar, persentasenya meningkat hingga mendekati batas maksimal.

"Sebelum TKD terkena efisiensi, belanja pegawai kita hanya 27 persen. Karena ada penurunan sekitar Rp585,9 miliar, maka yang tadinya 27 persen meningkat menjadi sekitar 30 persen di tahun ini," katanya.

Nurul Fajri berharap pada tahun anggaran 2027 tidak terjadi lagi penurunan TKD, sehingga total belanja daerah dapat meningkat dan komposisi belanja pegawai tetap terjaga sesuai ketentuan.

"Kita berharap tahun anggaran 2027 tidak ada lagi penurunan TKD, sehingga belanja publik bisa meningkat dibandingkan belanja pegawai, dan batas 30 persen itu tetap terjaga," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung akan mendorong peningkatan belanja di luar belanja pegawai sebagai strategi menjaga keseimbangan struktur anggaran.

"Belanja pegawai untuk tahun 2026 sebenarnya sudah hampir 30 persen, hanya sedikit lebih. Karena itu kita harus meningkatkan belanja lain di luar belanja pegawai," tambahnya.

Sebagai informasi, batas maksimal belanja pegawai daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD paling lambat tahun 2027.

Ketentuan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk belanja publik yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. (*)


Editor Sigit Pamungkas