Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 27 Maret 2026

KAI Ingatkan Bahaya Blokir Rel Usai Insiden Garuntang, Keselamatan Jadi Taruhan

Oleh Sri

Berita
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Aksi pemblokiran jalur kereta api oleh sejumlah warga di kawasan Garuntang, Kota Bandar Lampung, mendadak viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Tindakan tersebut terjadi setelah insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di perlintasan sebidang.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah warga menutup rel dengan potongan batang rel bekas. Aksi itu diduga dipicu emosi setelah sebuah mobil tertabrak kereta api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat pengemudi mobil diduga tetap memaksakan melintas meski kereta sudah berada dalam jarak dekat. Benturan pun tak terhindarkan.

Situasi memanas ketika pemilik kendaraan tidak menerima kejadian tersebut dan menuntut ganti rugi kepada pihak PT Kereta Api Indonesia. Reaksi tersebut kemudian memicu warga melakukan aksi pemblokiran rel sebagai bentuk protes.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan kejadian berlangsung di perlintasan No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI, blokade berhasil disingkirkan. Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur sudah kembali bersih dan dapat dilalui kereta api menuju Stasiun Tarahan,” jelas Zaki, Jumat (27/3/2026).

Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat gabungan yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api dapat kembali normal tanpa gangguan berkepanjangan.

Namun demikian, Zaki menegaskan bahwa tindakan memblokir rel merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.

"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 180 setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi. Sementara Pasal 181 melarang aktivitas berada di jalur rel, memindahkan, atau meletakkan benda di atas rel.

“Perbuatan seperti meletakkan kayu atau benda lain di atas rel, apalagi sampai memblokir jalur, bukan sekadar tindakan spontan. Itu bisa membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran tersebut tidak main-main. Dalam Pasal 199, pelaku dapat dipidana penjara hingga tiga tahun atau dikenakan denda maksimal Rp1 miliar.

Zaki mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi setiap peristiwa serta mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai emosi sesaat justru berujung pada konsekuensi hukum dan membahayakan banyak nyawa,” pungkasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas