Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 14 Maret 2026

Pembunuhan Sadis di Kebun Karet, Pria di Tulang Bawang Habisi Teman Sendiri

Oleh Rio Sidabutar

Berita
Polisi memasang garis polisi di TKP Pembunuhan di Tulang Bawang. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang - Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Seorang pria bernama Maryani (30) nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri, Priyatna (32), dengan cara menusuk korban hingga 13 kali di areal perkebunan karet milik warga.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga yang pertama kali menemukan jasad korban di kebun karet tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, korban dan pelaku diketahui merupakan teman dekat dan sama-sama warga Kampung Bujuk Agung.

"Iya benar, kejadian kemarin Jumat, pada pukul 16.00 jenazah ditemukan warga, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Jadi hubungan antara korban PR dan pelaku MR adalah teman dekat, keduanya merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek, Sabtu (14/03/2026).

Ia menjelaskan, saat ditemukan korban dalam posisi terlentang di areal perkebunan karet dengan sejumlah luka tusuk akibat senjata tajam jenis badik. Luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh.

"Luka tusuk sebanyak 13 titik, diantaranya pada bagian leher, punggung, perut dan bawah ketiak. Motif sementara dendam karena korban sering memukul pelaku dan membohongi keluarga pelaku. Saat ini kasus ini tengah kami dalami," jelasnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di wilayah Kampung Bujuk Agung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan baju korban berlumuran darah, pisau yang digunakan pelaku, lem aibon, handphone korban, dua minuman kaleng, dan sepeda motor korban. Saat evakuasi korban situasi aman dan kondusif. Pelaku dijerat dengan pasal 459 dan 458 dengan pembunuhan berencana. Sanksi kurungan penjara 15 tahun hingga dua puluh tahun," tutupnya. (**)



Editor Sigit Pamungkas