Berdikari.co,
Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Benny Karya
Limantara, menilai terungkapnya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way
Kanan bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kejahatan ekologis
yang menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap lingkungan
hidup.
Menurut
Benny, praktik pertambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di lahan
perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara mencerminkan lemahnya
pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Ia menyoroti besarnya potensi
keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut yang diperkirakan mencapai
sekitar Rp2,8 miliar per hari.
“Jika
angka itu benar, maka dalam satu bulan nilainya bisa mencapai puluhan miliar
rupiah. Pertanyaannya sederhana, bagaimana aktivitas ekonomi sebesar itu bisa
berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi secara serius,” kata Benny, Rabu
(11/3/2026).
Ia
menjelaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar
satu setengah tahun dengan area penambangan mencapai ratusan hektare. Kondisi
itu menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak dapat dipandang hanya
sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi semata.
Menurutnya,
praktik tersebut termasuk kategori kejahatan ekologis karena berdampak langsung
terhadap sistem lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam. Apalagi,
aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem di kawasan
sekitar.
Dalam
aspek hukum, lanjut Benny, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang
jelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam
aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana
penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Namun,
ia menilai ancaman hukum tersebut kerap tidak menimbulkan efek jera apabila
keuntungan yang diperoleh pelaku jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya.
“Masalahnya
sering kali bukan hanya pelaku di lapangan. Mereka biasanya hanya bagian paling
bawah dari rantai ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Benny
menyebutkan, dalam banyak kasus pertambangan ilegal terdapat jaringan yang
lebih luas di balik aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, aktor ekonomi,
hingga kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan. Karena itu,
penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
“Aparat
penegak hukum harus berani menelusuri siapa pihak yang sebenarnya memperoleh
keuntungan terbesar dari aktivitas ini. Penegakan hukum harus sampai pada
pemilik manfaat atau beneficial owner,” tegasnya.
Ia
juga menilai kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memperlihatkan lemahnya
sistem pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, sulit
membayangkan aktivitas penambangan dalam skala ratusan hektare dapat
berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan atau pembiaran.
Selain
merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi
menimbulkan kerusakan lingkungan seperti degradasi tanah, pencemaran air,
hingga hilangnya fungsi ekologis kawasan.
“Kerusakan
lingkungan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat
dan generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat,” kata
Benny.
Ia
menambahkan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal seharusnya tidak hanya
berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan
lingkungan serta perbaikan tata kelola sumber daya alam.
“Jika
tidak, kasus tambang ilegal seperti ini hanya akan menjadi satu dari sekian
banyak cerita tentang bagaimana kekayaan alam digali tanpa kendali, sementara
kerusakan lingkungannya diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.
(*)

berdikari
