Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 12 Maret 2026

Pengamat: Tambang Emas Ilegal Bisa Libatkan Pemodal hingga Penguasa

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menilai terungkapnya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap lingkungan hidup.  

Menurut Benny, praktik pertambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Ia menyoroti besarnya potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

“Jika angka itu benar, maka dalam satu bulan nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya sederhana, bagaimana aktivitas ekonomi sebesar itu bisa berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi secara serius,” kata Benny, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan area penambangan mencapai ratusan hektare. Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi semata.

Menurutnya, praktik tersebut termasuk kategori kejahatan ekologis karena berdampak langsung terhadap sistem lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam. Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem di kawasan sekitar.

Dalam aspek hukum, lanjut Benny, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Namun, ia menilai ancaman hukum tersebut kerap tidak menimbulkan efek jera apabila keuntungan yang diperoleh pelaku jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya.

“Masalahnya sering kali bukan hanya pelaku di lapangan. Mereka biasanya hanya bagian paling bawah dari rantai ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.

Benny menyebutkan, dalam banyak kasus pertambangan ilegal terdapat jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, aktor ekonomi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Aparat penegak hukum harus berani menelusuri siapa pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ini. Penegakan hukum harus sampai pada pemilik manfaat atau beneficial owner,” tegasnya.

Ia juga menilai kasus tambang emas ilegal di Way Kanan memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, sulit membayangkan aktivitas penambangan dalam skala ratusan hektare dapat berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan atau pembiaran.

Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti degradasi tanah, pencemaran air, hingga hilangnya fungsi ekologis kawasan.

“Kerusakan lingkungan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat dan generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat,” kata Benny.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan adanya pemulihan lingkungan serta perbaikan tata kelola sumber daya alam.

“Jika tidak, kasus tambang ilegal seperti ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak cerita tentang bagaimana kekayaan alam digali tanpa kendali, sementara kerusakan lingkungannya diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas