Berdikari.co,
Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung
menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport
Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI)
Provinsi Lampung, terkait pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T).
(Rabu, 7 Januari 2026)
Audiensi
berlangsung di ruang rapat komisi V DPRD Lampung tersebut diterima secara
langsung oleh Dr. H. Yanuar Irawan, SE., MM dan membahas sejumlah persoalan
ketenagakerjaan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang tergabung
dalam F-SPTI–KSPSI di wilayah Lampung.
Turut hadir
dalam audiensi tersebut perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang berwenang menangani persoalan
ketenagakerjaan.
Dalam
pertemuan tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan pengaduan terkait
hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi serta berharap adanya perhatian
dan fasilitasi dari DPRD Provinsi Lampung agar permasalahan tersebut dapat
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini
menjadi langkah strategis untuk membuka dan memperkuat komunikasi yang lebih
intensif antara DPRD Provinsi Lampung, pihak perusahaan PT Global Jet Express
(J&T), serta instansi terkait. Diharapkan, pertemuan ini dapat menjadi
ruang dialog yang konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak
serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Provinsi
Lampung. (**)

berdikari
