Berdikari.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung tercatat memiliki 903 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang aktif hingga 19 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 SPPG pernah menerima surat peringatan pertama (SP1) karena melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan jumlah SPPG aktif saat ini telah melampaui target awal.
“Jumlah SPPG aktif mencapai 903 unit atau sekitar 114 persen dari rencana awal. Untuk Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang telah terbit hingga saat ini berjumlah 77 SPPG,” kata Saipul, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, sebanyak 34 SLHS masih dalam proses penerbitan. Menurutnya, penerbitan SLHS harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari Izin Laik Fungsi (IKL), laboratorium yang sesuai standar, hingga penjamah makanan yang telah mengikuti pelatihan minimal 50 persen.
“Syarat SLHS harus lengkap, mulai dari IKL yang memenuhi syarat, laboratorium yang memenuhi standar, serta penjamah makanan yang telah terlatih minimal 50 persen,” jelasnya.
Saipul juga memaparkan potensi penerima manfaat MBG di Lampung meliputi 2.021.981 siswa, 2.937 ibu hamil, 206 ibu menyusui, serta 347.607 balita. Dengan demikian, total potensi penerima MBG di Lampung mencapai 2.372.731 orang.
“Saat ini jumlah penerima MBG yang telah terlayani mencapai 2.788.739 orang atau sekitar 118 persen dari total potensi penerima,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar konsisten menjalankan SOP, menyusul masih adanya keluhan orang tua siswa terkait menu MBG di sejumlah wilayah.
“Pelaksanaan MBG ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola SPPG, tetapi juga pemerintah daerah melalui satgas di masing-masing wilayah. Pengawasan dan koordinasi harus lebih rutin dan lebih ketat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyebut sedikitnya 40 dapur MBG di Provinsi Lampung telah menerima SP1 sebagai bentuk teguran awal akibat pelanggaran SOP.
Hal itu disampaikan Sony usai Rapat Konsolidasi Program MBG di Hotel Novotel Lampung, Sabtu (14/2/2026).
“Ada 40 SPPG yang telah atau akan menerima SP1 sebagai bentuk peringatan awal karena melanggar SOP,” kata Sony.
Ia tidak membeberkan identitas maupun lokasi dapur MBG yang melanggar. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, mekanisme sanksi dimulai dari SP1, kemudian SP2 apabila pelanggaran tidak diperbaiki. Jika setelah dua kali peringatan tidak ada perbaikan signifikan, operasional dapur MBG dapat dihentikan sementara.
“Kami tekankan pentingnya pelaksanaan SOP secara ketat di seluruh SPPG. Jika sudah SP2 dan tidak memperbaiki diri, akan kami suspend,” ujarnya.
Sony menjelaskan, penerapan SOP menjadi faktor krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan. Setiap bahan makanan wajib diperiksa kebersihan dan kelayakannya.
Selain itu, uji mutu produk juga wajib dilakukan sebelum makanan dibagikan, termasuk pemeriksaan warna, aroma, dan kondisi fisik makanan. Distribusi harus dihentikan apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi.
Dua Warga Lamteng Tertipu Investasi MBG 200 Juta
Di sisi lain, dua warga Kabupaten Lampung Tengah (Lemtang) menjadi korban dugaan penipuan investasi program MBG dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Kedua korban, Melia dan Nova Anita Sari, melaporkan seorang pria berinisial VBW yang disebut sebagai politikus ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penasihat hukum korban, Gunawan Prihartono, mengatakan kedua korban menyerahkan dana sebesar Rp200 juta.
“Ini berkaitan dengan janji ataupun penipuan yang dilakukan oleh salah seorang berinisial VBW dari Lampung Tengah yang memberikan iming-iming kepada kedua korban sehingga keduanya menyerahkan Rp200 juta,” kata Gunawan, Sabtu (29/11/2025).
Ia menjelaskan, pelaku menjanjikan keuntungan investasi dari penyelenggaraan dapur MBG dengan skema bagi hasil.
“Janji terkait MBG, yakni sharing profit dimana keduanya mendapatkan Rp300 untuk satu porsi MBG, dimana dalam sehari ada 4.000 porsi,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, bukti percakapan, serta dokumen transaksi penyerahan uang.
“Ada bukti percakapan, kemudian ada juga bukti pembayaran dan kwitansi,” tuturnya.
Sebelum melapor ke polisi, korban telah berupaya menghubungi terlapor, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Salah satu korban, Nova Anita Sari, mengungkapkan dapur SPPG yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi.
“Kita berdua sepakat bergabung dengan dasar kepercayaan. Awal perjanjian pelunasan setelah dapur itu buka, tapi kami dirayu keluar dari perjanjian tertulis untuk memberikan pelunasan dengan iming-iming 7 Oktober positif buka dan sampai sekarang itu tidak buka,” ungkap Anita.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan belum ditemukan unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
“Unsur tindak pidananya belum ada dan uang milik korban sudah dikembalikan Rp159 juta dari Rp200 juta uang yang diinvestasikan. Kami sarankan untuk gugatan di pengadilan perdata,” kata Yuni. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin 02 Maret 2026 dengan judul “Lampung Miliki 903 SPPG, 40 Pernah Terima SP1”

berdikari









