Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 02 Maret 2026

DPP PDI Perjuangan Larang Kader Terlibat Bisnis Program MBG

Oleh Redaksi

Berita
DPP PDI Perjuangan Larang Kader Terlibat Bisnis Program MBG. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kader partai terlibat dalam bisnis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Surat edaran tersebut bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

Surat itu ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk hasil realokasi anggaran pendidikan nasional.

Melalui instruksi kepada Tiga Pilar Partai yang meliputi struktural, legislatif, dan eksekutif, seluruh kader dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya.

Selain itu, kader diwajibkan menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap partai.

DPP PDI Perjuangan juga meminta seluruh kader mengawal pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi partai akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin organisasi dan dikenakan sanksi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal partai.

Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat internal sebagai penegasan sikap partai agar tidak ada kader yang memanfaatkan program MBG untuk kepentingan bisnis.

“Surat ini menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG,” kata Guntur, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, PDI Perjuangan menolak komersialisasi program pemerintah yang ditujukan bagi kepentingan rakyat.

“Dengan adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” ujarnya.

Menurut Guntur, surat edaran itu juga menjadi respons atas pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, yang menyebut seluruh partai politik memiliki dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin 02 Maret 2026 dengan judul “DPP PDI Perjuangan Larang Kader Terlibat Bisnis Program MBG”

Editor Didik Tri Putra Jaya