Berdikari.co,
Bandar Lampung - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Cipayung Plus
Lampung Selatan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Lampung
Selatan, Senin (23/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk evaluasi terhadap
satu tahun kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi
Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar yang dinilai belum membawa
perubahan signifikan, khususnya di sektor ekonomi dan pelayanan publik.
Massa
aksi berasal dari sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya IMM, PMII, HMI,
Dema STAI Yasba, BEM UIM, dan BEM UMK. Demonstrasi sempat diwarnai ketegangan
ketika mahasiswa dihadang petugas Satpol PP saat hendak memasuki halaman kantor
bupati.
Setelah
dilakukan musyawarah, lima perwakilan mahasiswa akhirnya diperbolehkan masuk
untuk menyampaikan aspirasi. Namun, tidak lama kemudian mereka kembali keluar
bersama sejumlah pejabat eselon II pemerintah daerah.
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Darmawan, menyampaikan
permohonan maaf atas ketidakhadiran bupati. Ia menjelaskan kepala daerah sedang
berada di Jakarta untuk agenda pemaparan investasi sektor pariwisata.
“Bupati
mohon maaf tidak bisa menemui adik-adik sekalian karena sedang berada di
Jakarta untuk melakukan pemaparan dengan investor di bidang pariwisata,” ujar
Darmawan di hadapan massa aksi.
Merasa
belum mendapatkan jawaban yang diharapkan, mahasiswa kemudian mengalihkan aksi
ke Gedung DPRD Lampung Selatan yang berada tidak jauh dari kantor bupati. Massa
berharap dapat berdialog langsung dengan Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma
Yusneli. Namun, mahasiswa hanya ditemui Wakil Ketua DPRD Merik Hafit dan
menolak berdialog karena tetap menginginkan pertemuan langsung dengan pimpinan
dewan.
Mahasiswa
selanjutnya kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Lampung Selatan. Massa
membentangkan spanduk di pintu gerbang dan sempat membakar sampah plastik serta
karet yang menimbulkan asap hitam pekat sehingga situasi sempat memanas.
Dialog
kembali dilakukan antara mahasiswa dan pejabat pemerintah daerah. Pihak pemkab
memastikan bupati akan menyediakan waktu bertemu pada Selasa (24/2/2026). Namun
mahasiswa menolak apabila pertemuan hanya diwakili oleh perwakilan pemerintah.
Perdebatan
berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB tanpa kesepakatan. Ketua HMI Lampung
Selatan, Sandi, kemudian menyampaikan pernyataan sikap dengan memberikan
tenggat waktu 2x24 jam kepada bupati untuk menemui mahasiswa secara langsung.
“Kami
beri waktu 2x24 jam kepada bupati untuk menemui mahasiswa yang hari ini turun
aksi. Pertemuan tidak bisa diwakilkan. Kami meminta dialog secara terbuka,”
tegas Sandi.
Ia
menambahkan, apabila dalam batas waktu tersebut bupati tidak menemui massa
aksi, mahasiswa akan kembali menggelar demonstrasi lanjutan dengan jumlah
peserta lebih besar.
Sementara
itu, Ketua BEM STAI Yasba, Dela Yunita, dalam orasinya menilai satu tahun
kepemimpinan kepala daerah belum menunjukkan perubahan berarti, terutama pada
sektor ekonomi dan kualitas pelayanan publik.
“Selama
satu tahun tidak ada perbaikan signifikan di bidang ekonomi. Birokrasi masih
berbelit-belit dan masyarakat merasa dipersulit,” ujar Dela.
Mahasiswa
menyiapkan tujuh tuntutan yang akan disampaikan apabila dialog terbuka dengan
bupati terlaksana. Di antaranya mendorong pemerintahan yang inklusif dan
transparan, penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan beasiswa penuh
bagi putra-putri daerah, serta kepastian hukum dan kesejahteraan tenaga harian
lepas sukarela (THLS).
Selain
itu, mahasiswa juga menuntut penerbitan peraturan bupati yang mewajibkan
perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal, perbaikan struktur
birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan
infrastruktur, penyediaan rumah layak huni, serta pemberantasan pungutan liar
dalam proses perizinan.
Dela
menegaskan aksi mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial terhadap jalannya
pemerintahan, bukan upaya memusuhi pemerintah daerah.
“Kami
berharap dialog terbuka dapat segera terwujud agar aspirasi mahasiswa bisa
disampaikan langsung dan mendapatkan respons konkret dari kepala daerah,”
ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi
Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menekankan pentingnya komitmen kepala daerah
dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan tidak mempersulit
masyarakat.
“Pada
prinsipnya Ombudsman selalu mengingatkan kepala daerah terkait pentingnya
pelayanan publik. Jika masyarakat merasa dipersulit dalam mengakses layanan,
silahkan melapor ke Ombudsman,” kata Nur Rakhman, Selasa (24/2/2026).
Ia
menambahkan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan
Ombudsman di 0811-9803-737. Menurutnya, fasilitas pelayanan seperti Mal
Pelayanan Publik di Lampung Selatan perlu dimaksimalkan agar masyarakat cukup
datang satu kali untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi.
“Harapannya,
dalam satu kali akses pelayanan masyarakat sudah bisa menuntaskan berbagai
urusan di Mal Pelayanan Publik,” pungkasnya. (*)

berdikari









