Berdikari.co, Metro – Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil yang menjerat MA alias Ari Ubenz sebagai tersangka belum sepenuhnya berakhir. Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Asep Prasinggih, pihaknya terus mengawal proses hukum agar pengungkapan perkara tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Ia menilai penyidik perlu mendalami seluruh fakta yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.
“Saat ini kami terus mengawal proses hukum karena sudah jelas ini sudah ada tersangka utama, yakni Ari Ubenz. Namun kami menduga ada keterlibatan oknum lain, termasuk dugaan adanya oknum PM. Maka upaya hukum kami tetap memantau agar pihak-pihak yang terlibat dan berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil klien kami ini dapat diungkap seluruhnya,” kata Singgih, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebutkan terdapat tiga orang lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial FA, RA, dan IA. Kliennya, kata dia, berharap penyidik dapat menelusuri lebih jauh keterlibatan ketiga nama tersebut dan menetapkan status hukum jika ditemukan bukti yang cukup.
“Masih ada tiga orang lagi yang diduga terlibat. Keinginan klien kami, jika memang terbukti, mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena tiga orang ini diduga merupakan satu rangkaian dalam kasus Ari Ubenz ini,” tegasnya.
Singgih menilai penegakan hukum harus berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku utama apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum aparatur.
“Bahkan ada dugaan oknum aparatur yang memang harus ditindak tegas juga,” tegasnya dalam sesi wawancara bersama awak media.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan aparat.
“Polri tidak perlu merasa takut untuk menegakkan hukum. Jika memang ada oknum yang terlibat dan merugikan orang lain, ya harus ditindak. Kami juga akan menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan ke institusinya apabila benar oknum tersebut merupakan bagian dari anggota polisi militer,” ungkapnya.
Singgih berharap tidak ada pihak atau institusi yang memberikan perlindungan terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum.
“Kami berharap institusi tidak berupaya membacking oknum tersebut. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” harapnya.
Ia menjelaskan, secara hukum perkara ini merupakan delik aduan sehingga proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, peluang penyelesaian secara damai tetap terbuka apabila ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Sebenarnya ini deliknya memang delik aduan. Selagi ada upaya atau itikad baik dari pihak pelaku, karena ini ada kerugian materiil dari pihak korban, maka secara hukum memang terbuka ruang penyelesaian,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perdamaian harus disertai pemenuhan kerugian korban dan komitmen yang jelas dari pihak terlapor.
“Kalau memang kerugian material itu dapat dipenuhi dan syarat-syarat perdamaian bisa dilakukan, tentu itu menjadi pertimbangan. Aparatur hukum juga tidak bisa menghalangi jika kedua belah pihak sepakat,” katanya.
Menurutnya, sempat ada upaya komunikasi dari keluarga terlapor kepada pihak korban, tetapi hingga kini belum menghasilkan kejelasan penyelesaian perkara.
“Memang sempat ada upaya dari pihak keluarga terlapor untuk menemui keluarga korban. Tapi untuk kejelasan pastinya memang belum ada. Saat ini kami belum memberikan tanggapan untuk merespons itu,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak tersangka. Tapi kami tetap meminta proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya. Kalau tidak ada itikad baik, maka hukum harus ditegakkan secara lurus,” imbuhnya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pihak lain yang terlibat di luar tersangka utama. Kuasa hukum korban menegaskan tujuan utama kliennya adalah mendapatkan keadilan secara menyeluruh.
“Kami hanya ingin perkara ini terang benderang. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta serta memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional. (*)

berdikari









