Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 24 Februari 2026

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Posko pengaduan tersebut direncanakan melayani laporan pekerja secara langsung di kantor Disnaker Provinsi Lampung maupun melalui layanan daring. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pembentukan posko menjadi upaya preventif pemerintah untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

"Posko pengaduan ini akan kita buka untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan terkait pemberian THR. Baik pengaduan secara online maupun datang langsung ke kantor Disnaker," ujar Agus saat dimintai keterangan, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan pelaksanaan posko pengaduan masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang akan mengatur teknis pembayaran THR, termasuk batas waktu pemenuhannya.

"Kita masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengatur secara teknis, termasuk batas waktu pemberian THR," jelasnya.

Meski menunggu regulasi terbaru, Disnaker Lampung telah menyiapkan pola pelaksanaan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Posko pengaduan biasanya mulai beroperasi satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 dan tetap dibuka setelah Lebaran.

"Biasanya kita mulai H-7 sebelum Lebaran, dan tetap buka setelah Hari Raya untuk menampung pengaduan dari para pekerja," kata Agus.

Berkaca dari pelaksanaan tahun sebelumnya, sebagian besar laporan yang diterima Disnaker berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Namun persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

"Tahun lalu pengaduan umumnya karena pembayaran THR tertunda. Namun semuanya bisa dipenuhi oleh perusahaan setelah kita lakukan mediasi," ungkapnya.

Disnaker Lampung menegaskan pendekatan mediasi tetap menjadi langkah utama penyelesaian sengketa ketenagakerjaan agar hak pekerja terpenuhi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Yang belum terpenuhi kita mediasi, dan alhamdulillah semuanya dapat diselesaikan dengan baik oleh perusahaan," tambahnya.

Agus berharap seluruh perusahaan di Provinsi Lampung semakin meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja setiap tahunnya.

"Harapannya tentu perusahaan dapat mematuhi kewajiban dalam pemberian THR. Ini kan hak pekerja yang harus dipenuhi setiap tahun," tegasnya.

Disnaker Lampung memastikan pelayanan posko pengaduan tahun ini akan dioptimalkan agar pekerja dapat menyampaikan laporan secara cepat, mudah, dan efektif sesuai arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Seperti setiap tahun, posko tetap kita siapkan. Namun untuk teknis yang lebih detail, kita akan menyesuaikan dengan arahan dari Kementerian," tutup Agus. (*)

Editor Sigit Pamungkas