Berdikari.co,
Bandar Lampung - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendorong
pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, mulai menyiapkan
skema pendanaan mandiri untuk program penanggulangan HIV/AIDS. Hal ini menyusul
rencana penghentian bantuan pendanaan dari Global Fund pada tahun 2026.
Technical
Officer PKBI Sumatera Barat, Jepri Junaidi, mengatakan Indonesia tidak lagi
memenuhi kriteria penerima bantuan donor luar negeri sehingga pendanaan Global
Fund akan segera berakhir.
“Pendanaan
dari Global Fund akan dihentikan karena Indonesia sudah tidak lagi eligible
menerima bantuan donor internasional,” kata Jepri, baru-baru ini.
Menurutnya,
penghentian bantuan tersebut berpotensi berdampak luas, tidak hanya pada
kegiatan pencegahan dan penanganan HIV/AIDS, tetapi juga pada penyediaan
obat-obatan serta logistik layanan kesehatan.
“Jika
pendanaan dihentikan, maka biaya pengobatan harus ditanggung secara mandiri.
Satu regimen obat bisa mencapai Rp600 ribu per bulan, bahkan hingga Rp1,2 juta
untuk dua regimen. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah,”
jelasnya.
Jepri
menjelaskan, salah satu solusi yang dapat ditempuh pemerintah daerah adalah
melalui skema Swakelola Tipe III sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021. Skema
tersebut memungkinkan kerja sama antara pemerintah dan organisasi masyarakat
sipil (OMS) dalam pelaksanaan program sosial melalui mekanisme pengadaan barang
dan jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Namun
demikian, ia menilai masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum
memahami maupun mensosialisasikan mekanisme swakelola tersebut.
“Skema
swakelola sebenarnya sudah tersedia, tetapi masih banyak OPD yang belum
memahami. Padahal mekanisme ini bisa menjadi solusi keberlanjutan program
HIV/AIDS,” ujarnya.
Jepri
menegaskan, persoalan HIV/AIDS tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan
klinis, tetapi juga menyangkut aspek mental, sosial, pendidikan, hingga
produktivitas masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan
lintas sektor pemerintahan.
“Penanganan
HIV tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan. OPD lain juga perlu
terlibat, baik melalui bantuan sosial, dukungan gizi, pelatihan keterampilan,
maupun penguatan kapasitas masyarakat,” katanya.
Ia
menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi semakin penting mengingat
pemerintah memiliki target nasional Three Zero, yakni nol infeksi baru HIV, nol
kematian akibat AIDS, serta nol stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan
HIV (ODHIV).
“Kami
bekerja bukan semata untuk PKBI, tetapi membantu Dinas Kesehatan mencapai
target pemerintah daerah. Karena itu, organisasi masyarakat sipil seharusnya
dipandang sebagai mitra strategis,” tegasnya.
Jepri
mengingatkan, jika pemerintah tidak segera menyiapkan mekanisme pendanaan
alternatif, maka penghentian dukungan Global Fund berpotensi mempengaruhi
keberlangsungan layanan bagi ribuan ODHIV.
“Jika
angka kematian akibat HIV meningkat, itu menjadi indikator kesejahteraan daerah
belum tercapai. Pemerintah perlu memikirkan keberlanjutan program ini mulai
sekarang,” pungkasnya. (*)

berdikari









