Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 23 Februari 2026

Kasus Ari Ubenz Jadi Momentum Penertiban Debt Collector Bermasalah di Metro

Oleh Arby Pratama

Berita
Ketua PETIR Kota Metro, Bayu Hendrik Faluna. Foto: Ist

Berdikari.co, Metro – Penetapan oknum pimpinan debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil debitur memicu sorotan publik di Kota Metro. Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum menjadikan perkara tersebut sebagai momentum menertibkan praktik penagihan yang dinilai meresahkan warga.

Organisasi kemasyarakatan Pasukan Elite Inti Rakyat (PETIR) Kota Metro menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa adanya kompromi.

Ketua PETIR Kota Metro, Bayu Hendrik Faluna, menegaskan bahwa penanganan perkara Ari Ubenz harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar tidak memberikan ruang negosiasi dan berupaya meringankan tuntutan terhadap oknum debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa kompromi,” tegas Bayu, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan persoalan lama yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait praktik penagihan kendaraan oleh oknum debt collector.

Ia juga menyorotikemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut. Bayu mengingatkan agar mekanisme penyelesaian hukum tidak disalahgunakan sehingga justru menimbulkan konflik di masyarakat.

“Jika ada upaya Restorative Justice dalam kasus ini, itu bisa menimbulkan konflik sosial. Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan satu orang, tapi sudah menjadi keresahan publik,” ujarnya.

PETIR menilai laporan dugaan intimidasi, pemaksaan hingga penggelapan kendaraan oleh oknum debt collector bukan lagi hal baru di Kota Metro. Karena itu, mereka meminta aparat tidak memandang perkara tersebut sebagai kasus kecil.

“Ini bukan kasus kecil. Masyarakat sudah lama resah. Jangan sampai hukum terlihat bisa dinegosiasikan,” kata dia.

Bayu menambahkan, masyarakat saat ini memantau secara serius perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan maupun dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Jangan sampai penegakan hukum melempem alias macet di tengah jalan karena muncul dugaan suap atau hal-hal yang meringankan tuntutan tersangka. Ini ujian bagi aparat penegak hukum,” bebernya.

Selain menuntaskan perkara yang menjerat Ari Ubenz, PETIR juga meminta kepolisian menindak kelompok debt collector lain yang diduga masih beroperasi dan meresahkan masyarakat di sejumlah titik Kota Metro.

“Kami mendesak kepolisian memburu kelompok oknum debt collector yang kerap mangkal di sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan di Metro. Keberadaan mereka meresahkan,” ungkapnya.

Menurut Bayu, praktik penagihan yang diduga ilegal kerap disertai intimidasi bahkan pencatutan nama institusi tertentu untuk menekan korban.

“Banyak laporan soal intimidasi. Ada yang mengatasnamakan bekingan petugas dari institusi tertentu seperti kepolisian dan polisi militer. Ini tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Kasus Ari Ubenz kini dinilai menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Kota Metro. Publik menunggu proses hukum yang terbuka, profesional, dan berjalan hingga tahap persidangan.

Sebelumnya, aparat kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk yang melibatkan oknum debt collector. Masyarakat berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten sehingga praktik penagihan bermasalah dapat ditekan dan rasa aman warga kembali terjaga. (*)


Editor Sigit Pamungkas