Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 19 Februari 2026

Kampung yang Menolak Hilang oleh Tambang

Oleh Sayuti

Berita
Ratusan warga saat kawal inspeksi mendadak Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan aparat kepolisian ke lokasi tambang batuan yang diduga ilegal. Foto: Sayuti

Berdikari.co, Tanggamus - Hanya sekitar sepuluh meter dari ruang kelas tempat anak-anak belajar, tanah dikeruk dan batu dipecah. Debu beterbangan, suara mesin meraung.

Dari situlah kegelisahan warga Dusun Rejosari, Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus bermula.

Kamis (19/2/2026), ratusan warga berdiri mengawal inspeksi mendadak Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan aparat kepolisian ke lokasi tambang batuan yang diduga ilegal.

Mereka tak sekadar menyaksikan, melainkan memastikan aktivitas yang dianggap merusak kampung itu benar-benar dihentikan.

Sidak dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, bersama sejumlah kepala OPD seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta jajaran Satreskrim Polres Tanggamus.

Dari hasil peninjauan, terdapat tujuh titik tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Pemerintah daerah bersama kepolisian langsung memasang garis polisi (menyegel) di seluruh lokasi sebagai tanda penghentian aktivitas.

"Ini jelas tidak memiliki izin. Sudah semestinya ditutup,” ujar Hendra di lokasi, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Hendra menyebutkan, beberapa hari sebelumnya alat berat masih terlihat beroperasi. Namun saat sidak dilakukan, tak satu pun alat berat ditemukan di area tambang.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar legalitas. Husaini, perwakilan masyarakat, mengatakan dampak tambang sudah menyentuh ruang-ruang paling dasar kehidupan mereka.

"Sekolah dasar hanya berjarak sekitar 10 meter. Debu masuk ke kelas, bising, anak-anak terganggu. Kami juga khawatir dengan lubang-lubang galian yang bisa membahayakan,” katanya.

Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu bersama komunitas pemuda Ruang Bercengkrama dalam pernyataan tertulis menyebut praktik penambangan tanpa izin (PETI) telah mencemari sumber air dan merusak akses jalan desa akibat lalu lintas truk bertonase berat.

Mereka mendesak penutupan total seluruh titik tambang, penindakan hukum tanpa tebang pilih, serta reklamasi lahan yang rusak.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tidak dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan pihaknya telah memasang garis polisi dan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dari lokasi, polisi mengamankan tiga jeriken, dua linggis, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan.

Meski garis polisi telah terpasang, warga Rejosari belum sepenuhnya lega. Mereka menilai, penghentian aktivitas harus dibarengi proses hukum yang tuntas dan pemulihan lingkungan.

Bagi mereka, tujuh lubang tambang itu bukan hanya soal batu yang dikeruk, melainkan tentang ruang hidup yang ingin mereka pertahankan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya