Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan seluruh tunda bayar pada tahun anggaran 2025 telah diselesaikan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menegaskan jika seluruh kewajiban pembayaran kepada satuan kerja maupun pihak ketiga telah rampung disalurkan.
"Alhamdulillah, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi tidak sampai bulan Maret karena awalnya target kita di bulan Maret," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (19/2/2026).
Ia mengungkapkan, total nilai tunda bayar tahun 2025 mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar dan baru tuntas pada bulan Mei.
"Nilainya sekitar Rp200 miliar. Tahun lalu hampir Rp600 miliar dan penyelesaiannya sampai Mei. Alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, di minggu ketiga Februari sudah tuntas," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Tunda bayar tersebut tersebar di lebih dari 10 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemprov Lampung, dengan porsi terbesar berada di sektor pekerjaan umum.
Rinciannya, pada Bina Marga dan Bina Konstruksi sekitar Rp20 miliar, Cipta Karya sekitar Rp120 miliar, serta Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sekitar Rp60 miliar.
"Sementara itu, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya memiliki nilai yang bervariasi dan relatif lebih kecil," paparnya.
Menurut Nurul, percepatan penyelesaian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga.
"Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih efektif, terencana, dan akuntabel," imbuhnya.
Ia memastikan, penyelesaian tunda bayar tidak mengganggu program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD tahun berjalan.
"Penyesuaian dilakukan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme perubahan APBD," tutupnya. (*)

berdikari









