Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 18 Februari 2026

Ibu Pemilik Karaoke di Lamtim Ditangkap Saat Pesta Sabu

Oleh Agus Susanto

Berita
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Timur - Aktivitas room karaoke di Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, mendadak terhenti setelah aparat menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Tempat hiburan itu diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhanratu, Polres Lampung Timur sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang berada di dalam room karaoke.

Keduanya yakni pemilik karaoke, Fitria Utami (40), dan seorang pelanggan pria bernama Feri Dwi Opitra (36). Mereka ditangkap di room karaoke milik Fitria yang berada di Dusun Sinar Dewa Timur, Desa Rajabasa Lama (Tri Datu), Kecamatan Labuhanratu.

Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Aiptu Arief Shofian, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 17 Februari 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

"Benar, kami mengamankan dua orang di dalam room karaoke karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kantong celana Feri. Di antaranya satu botol alat hisap sabu (bong), lima pipa kaca pyrex, empat cotton bud bekas pakai, sembilan sedotan bekas pakai, empat korek api tanpa kepala, uang tunai Rp60 ribu, serta satu unit handphone merek Vivo.

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh plastik klip kecil berisi sabu dan tiga plastik klip bekas pakai yang disembunyikan di bawah meja dalam kotak rokok.

Dari atas meja, turut diamankan satu bungkus rokok berisi empat batang rokok. Sementara dari tangan Fitria, petugas menyita satu unit handphone merek Infinix.

Arief menjelaskan, kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam pengungkapan kasus seperti ini," tegasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya