Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 17 Februari 2026

Pengiriman Ribuan Benih Sawit Ilegal Digagalkan di Bandara Lampung

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Balai Karantina Lampung Amankan 5.250 Benih Sawit Ilegal. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Balai Karantina Lampung menggagalkan pengiriman benih kelapa sawit tanpa dokumen karantina alias ilegal, pada Minggu (15/2/2026). 

Dalam waktu kurang dari tiga jam, Petugas Karantina di Bandara Radin Inten II menahan 5.250 butir benih sawit yang hendak dikirim ke luar daerah. Keberhasilan ini kerja sama antara petugas karantina dan Avsec Bandara Raden Inten II.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, menegaskan pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi akan terus diperketat. 

"Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” ujar Doni, Selasa (17/2/2026).

Temuan pertama terjadi sekitar pukul 06.15 WIB saat petugas bersama avsec memindai kargo keberangkatan menggunakan mesin X-Ray.

Satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan. Setelah dibuka, paket berlabel “parcel” itu berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan dengan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sekitar pukul 09.15 WIB, lima paket lain kembali terdeteksi dengan pola serupa. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi berupa 4.250 benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seluruh paket tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area.

Sebagai informasi, benih dan bahan tanam termasuk kategori high risk karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebarkan hama dan penyakit tumbuhan ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan.

Ketentuan pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa tumbuhan yang dilalulintaskan antar area untuk dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina resmi.

Lebih lanjut, Doni mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyamarkan isi kiriman sebagai parcel umum. “Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” katanya.

Ia menjelaskan, persyaratan pengiriman benih antar area meliputi, dilaporkan kepada Pejabat Karantina sebelum keberangkatan, dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area, melalui tempat pemasukan dan/atau pengeluaran yang ditetapkan, siap diperiksa secara fisik dan administasi. 

Adapun administrasi lain yang harus dipenuhi yaitu :

  • Surat pengantar lalu lintas benih dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan (BPSPT BUN)
  • Surat perintah penyerahan barang (DO) oleh PPKS
  • Berita acara penyerahan kecambah kelapa sawit dari PPKS
  • Sertifikat kecambah kelapa sawit dari PPKS
  • Surat pengeluaran barang dari PPKS
  • Surat keterangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit (SKPKKS) dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan, dilengkapi dengan dokumen benih yaitu Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB)
  • Tanda registrasi perbenihan (TRUP), Benih berlabel biru/merah jambu oleh Dinas/UPTD terkait dan mencantumkan keterangan isi paket yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi yang ketiga sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 11 Februari ditemukan 2.750 butir dan 13 Februari sebanyak 1.892 butir. Dengan tambahan 5.250 butir pada 15 Februari, total benih tanpa dokumen yang ditindak tahun ini mencapai 9.892 butir. Pada 2025, tercatat dua kali kasus serupa dengan total 6.450 butir benih yang diamankan.

"Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional," pungkas Doni. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya