Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 16 Februari 2026

Pengamat: Harus Dikaji Komprehensif dan Mendalam Terkait Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menyarankan kepada Pemprov Lampung untuk mengkaji secara komprehensif dan mendalam terkait adanya penurunan atau penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.

"Penurunan ini harus dikaji secara komprehensif dan mendalam untuk mengetahui apa penyebab utama penurunan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan,” kata Dedi, baru-baru ini.

Dedi mengatakan, ada banyak kemungkinan penyebabnya, mulai dari faktor ekonomis dan lain sebagainya. Kajian ini, menurutnya, sangat penting dalam rangka menghasilkan formula kebijakan yang tepat untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan ini sangat penting bagi masyarakat ketika dihadapkan pada musibah terkait kesehatan. Dan harapan masyarakat, semakin tinggi subsidi negara terhadap iuran BPJS tentu akan sangat meringankan beban ekonomi masyarakat,” katanya.

Bahkan, lanjut Dedi, jika Presiden Prabowo berani menerapkan sila kelima Pancasila secara total, sangat mungkin seluruh iuran BPJS dapat ditanggung oleh pemerintah.

Ia menerangkan, ia khawatir kebijakan pengurangan peserta PBI akan berdampak negatif pada akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang sebelumnya dilindungi oleh PBI.

Ia menegaskan, penghapusan kepesertaan ini bisa menyebabkan masyarakat miskin kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data peserta PBI agar bantuan tepat sasaran. Jika ada peserta yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu, maka penonaktifan dianggap perlu.

Dedi juga menyarankan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala untuk memastikan peserta yang dinonaktifkan benar-benar sudah tidak memenuhi syarat.

Selain itu, sambung dia, perlu ada mekanisme yang jelas agar masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengajukan permohonan kembali.

Dedi juga menyoroti kemungkinan adanya alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta PBI.

"Misalnya dengan mengalihkan pembiayaan dari APBN ke APBD atau memberikan bantuan lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin 16 Februari 2026 dengan judul "Pengamat: Harus Dikaji Komprehensif dan Mendalam"

Editor Didik Tri Putra Jaya