Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima penetapan kuota LPG 3 kilogram (Kg) untuk tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Kuota LPG bersubsidi tersebut ditetapkan sebesar 219.740 metrik ton (MT) dari usulan Pemprov Lampung yang sebelumnya mencapai 280.067 MT.
Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, menjelaskan bahwa secara jumlah, kuota LPG 3 Kg tahun 2026 hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2025.
"Kalau dibandingkan dengan kuota 2025 yang sekitar 217.830 MT, kenaikannya hanya 0,87 persen atau sekitar 1.904 MT," kata Sopian saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 konsumsi LPG 3 Kg di Provinsi Lampung tercatat melebihi kuota yang ditetapkan. Berdasarkan data, konsumsi LPG 3 Kg sepanjang 2025 mencapai 235.097 MT.
"Di 2025 itu konsumsi sudah melampaui kuota. Namun di akhir tahun, terutama di triwulan IV, kita mendapatkan tambahan kuota karena permintaan masyarakat memang tinggi. Alhamdulillah pada akhirnya kebutuhan bisa tercukupi," ujarnya.
Dengan kuota tahun 2026 yang relatif terbatas, Sopian menyebut jika dibandingkan dengan konsumsi tahun sebelumnya, potensi kekurangan LPG 3 Kg masih sangat mungkin terjadi.
Namun, penetapan kuota oleh pemerintah pusat dinilai sudah mempertimbangkan rata-rata penyaluran bulanan, tanpa menghitung tambahan kuota insidental seperti yang terjadi pada akhir 2025.
"Artinya pemerintah pusat mendorong agar penyaluran LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran. Pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder diminta mengawasi bersama agar subsidi ini hanya dinikmati oleh yang berhak," jelasnya.
Menurut Sopian, jika penyaluran tepat sasaran, kuota LPG 3 Kg tahun 2026 diharapkan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. (*)

berdikari
