Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 09 Februari 2026

Polisi: Tukang Parkir di Pasar Kangkung Terlibat Gasak Motor Warga

Oleh Yudi Pratama

Berita
Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/2/26). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, akhirnya terungkap. Dua pria yang diketahui sebagai residivis ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung setelah membawa kabur sepeda motor milik warga yang tengah berbelanja di pasar tersebut.

Peristiwa pencurian itu dialami Hanifah (56), warga Teluk Betung Selatan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2322 AT pada Sabtu (24/1/2026). Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di area parkir pasar sebelum masuk untuk berbelanja.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kabag Ops Kompol Made Indra menjelaskan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RN (40) dan BL (26). RN merupakan warga Gang Marwah, Kotakarang, yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Sementara BL, warga Dusun Kunyit, Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Kompol Made, aksi pencurian bermula ketika RN mengajak BL untuk beraksi di Pasar Kangkung. Keduanya kemudian mengincar sepeda motor korban yang terparkir di area pasar.

“RN mengajak BL untuk melakukan pencurian. Keduanya kemudian menuju Pasar Kangkung dan membidik sepeda motor milik korban yang sedang terparkir,” ujar Kompol Made saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/2/26).

Setelah memastikan situasi di sekitar lokasi aman, kedua pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan warga. Polisi menyebut, para pelaku tidak menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan.

“Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dasbor sepeda motor,” jelas Kompol Made.

Lebih lanjut terungkap, salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kangkung. Dari pekerjaannya itu, pelaku mengetahui kebiasaan korban yang sering meninggalkan kunci kontak di sepeda motor.

“Diketahui salah satu pelaku bekerja sebagai tukang parkir di pasar tersebut. Dari situ, pelaku mengetahui kebiasaan korban yang sering meletakkan kunci kontak di dasbor motor, sehingga aksi pencurian bisa dilakukan dengan mudah,” katanya.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Selatan bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing berikut barang bukti berupa kendaraan milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RN dan BL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)


Editor Sigit Pamungkas