Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, jembatan Sungai Batanghari yang berada di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, masuk dalam Program Jembatan Merah Putih yang digagas Presiden Republik Indonesia.
Program tersebut bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di daerah, khususnya jembatan yang menjadi akses vital bagi masyarakat.
"Program Jembatan Merah Putih ini sudah diinput sejak Oktober, November, dan Desember 2025. Mekanismenya, input Oktober digunakan untuk pelaksanaan November, November untuk Desember, dan Desember untuk Januari atau Februari," kata Mirzani, Kamis (5/2/2026).
Mirzani menjelaskan, usulan yang masuk pada Oktober 2025 telah direalisasikan untuk pembangunan jembatan di Kabupaten Tanggamus dan dieksekusi pada Januari 2026.
Sementara itu, usulan yang diinput pada Desember 2025 diperuntukkan bagi pembangunan Jembatan Sungai Batanghari di Lampung Timur.
"Insya Allah, jembatan di Lampung Timur ini akan diimplementasikan pada Februari 2026. Hari ini juga Kementerian PUPR sudah turun langsung ke lapangan untuk meninjau," kata Mirzani.
Mirzani menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas perhatian dan komitmen pemerintah pusat melalui Program Jembatan Merah Putih.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden. Program Jembatan Merah Putih ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, aspirasi masyarakat terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Sungai Batanghari sebenarnya telah disampaikan sejak 2025. Bahkan, keluhan terkait jembatan tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
"Jembatan ini sudah mangkrak puluhan tahun. Aspirasi masyarakat kepada pemerintah juga sudah terjadi sangat lama," katanya.
Mirzani menegaskan, setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung pada Februari 2025, pihaknya langsung melakukan inventarisasi terhadap berbagai usulan pembangunan yang tertahan, salah satunya Jembatan Sungai Batanghari.
"Karena ini kewenangan kabupaten, kami sebagai gubernur berperan sebagai koordinator dan wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong agar usulan ini ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebelumnya telah melakukan survei sejak Agustus hingga Oktober 2025 untuk memasukkan kelanjutan pembangunan jembatan tersebut ke dalam anggaran tahun 2026.
Namun, hasil survei menunjukkan kondisi jembatan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
"Dalam survei BPJN ditemukan bahwa pondasi yang dibangun bertahun-tahun lalu sebagian sudah roboh, ada yang longsor, dan daya tahannya tidak maksimal lagi. Kalau dipaksakan dilanjutkan, itu justru membahayakan keselamatan," jelas Mirzani.
Mirzani menambahkan, berdasarkan perencanaan awal, kebutuhan anggaran pembangunan jembatan tersebut mencapai sekitar Rp70 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp20 miliar telah digunakan untuk pembangunan pondasi dan oprit, sehingga tersisa sekitar Rp50 miliar.
"Rekomendasinya, daripada kita bangun Rp50 miliar tapi jembatannya tidak aman, lebih baik ditunda dulu sambil dilakukan perencanaan ulang," ungkapnya.
Mirzani menegaskan, pembangunan jembatan tersebut tidak mungkin ditanggung oleh APBD Kabupaten Lampung Timur. Dengan anggaran daerah yang terbatas, dukungan pemerintah pusat menjadi sangat krusial.
"Lampung Timur tidak mungkin membiayai sendiri. APBD-nya sekitar Rp200 miliar dan itu harus dibagi untuk banyak kebutuhan lain seperti jalan dan infrastruktur dasar. Karena itu, harus dibantu oleh pemerintah pusat," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 06 Februari 2026 dengan judul “Mirzani: Pembangunan Jembatan Akan Diimplementasikan Februari”

berdikari









